Langsung ke konten utama
Standar NSPK BKN & Regulasi Nasional Terverifikasi: 01 November 2026

Pemeriksa Persyaratan & Berkas Administrasi ASN

Checklist interaktif mandiri untuk memeriksa kesiapan berkas kepegawaian Anda. Data tersimpan di peramban Anda secara privat sehingga tidak hilang saat memuat ulang halaman.

Checklist Mutasi PNS Antarinstansi (Pusat / Daerah)

Sasaran: PNS yang mengajukan pindah instansi pemerintah
0 / 7 Berkas Siap (0%)

Dasar Ketentuan & Catatan Penting:

• Dasar Hukum: Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

• Portal Regulasi Resmi: https://jdih.bkn.go.id/

• PNS yang diangkat melalui jalur formasi khusus atau ikatan dinas wajib memenuhi masa pengabdian minimal 10 tahun (atau sesuai aturan formasi) sebelum mengajukan mutasi keluar instansi.

• Persetujuan teknis (Pertek) BKN merupakan syarat mutlak sebelum Keputusan Mutasi resmi ditetapkan.

• Persyaratan di atas merujuk pada standar NSPK nasional. Setiap instansi pemerintah (Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah/BKPSDM) berwenang menerbitkan Surat Edaran teknis internal, ketentuan format berkas, atau kanal verifikasi digital mandiri sesuai kebutuhan formasi instansi.