Langsung ke konten utama
Standar NSPK BKN & Regulasi Nasional Terverifikasi: 01 November 2026

Pemeriksa Persyaratan & Berkas Administrasi ASN

Checklist interaktif mandiri untuk memeriksa kesiapan berkas kepegawaian Anda. Data tersimpan di peramban Anda secara privat sehingga tidak hilang saat memuat ulang halaman.

Checklist Administrasi Guru: Beban Kerja 24 JP & Tunjangan Profesi (TPG)

Sasaran: Guru ASN (PNS & PPPK) Pemegang Sertifikat Pendidik
0 / 5 Berkas Siap (0%)

Dasar Ketentuan & Catatan Penting:

• Dasar Hukum: Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN jo PP No. 41 Tahun 2009 dan UU No. 14 Tahun 2005

• Portal Regulasi Resmi: https://jdih.kemdikbud.go.id/

• Pencairan Bulanan Langsung KPPN: Sesuai Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 dan reformasi penyaluran DAK Nonfisik Kemenkeu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) disalurkan setiap bulan langsung dari kas negara (KPPN) ke rekening bank guru, tidak lagi melalui kas daerah (RKUD) secara triwulanan.

• Validasi data mengajar dan linieritas dilakukan secara berkala melalui Dapodik dan Info GTK. Pastikan data tidak anomali sebelum batas cut-off bulanan.

• Guru yang belum memenuhi 24 JP pada sekolah induk dapat mencari jam mengajar tambahan di sekolah satelit yang linier.

• Persyaratan di atas merujuk pada standar NSPK nasional. Setiap instansi pemerintah (Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah/BKPSDM) berwenang menerbitkan Surat Edaran teknis internal, ketentuan format berkas, atau kanal verifikasi digital mandiri sesuai kebutuhan formasi instansi.