Pemeriksa Persyaratan & Berkas Administrasi ASN
Checklist interaktif mandiri untuk memeriksa kesiapan berkas kepegawaian Anda. Data tersimpan di peramban Anda secara privat sehingga tidak hilang saat memuat ulang halaman.
Persyaratan Permohonan 7 Jenis Hak Cuti ASN
Sasaran: PNS & PPPK yang mengajukan cuti resmiDasar Ketentuan & Catatan Penting:
• Dasar Hukum: Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbkn No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
• Portal Regulasi Resmi: https://jdih.bkn.go.id/
• Selama menjalankan Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, dan Cuti Melahirkan, PNS tetap menerima penghasilan gaji pokok dan tunjangan keluarga.
• Selama CLTN, PNS dibebaskan dari jabatannya dan tidak menerima hak penghasilan kepegawaian maupun perhitungan masa kerja.
• Persyaratan di atas merujuk pada standar NSPK nasional. Setiap instansi pemerintah (Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah/BKPSDM) berwenang menerbitkan Surat Edaran teknis internal, ketentuan format berkas, atau kanal verifikasi digital mandiri sesuai kebutuhan formasi instansi.