Pemeriksa Kelayakan Kenaikan Pangkat ASN
Uji kelayakan substantif kenaikan pangkat reguler (4 tahun), fungsional (PAK integrasi & Ukom), atau penyesuaian ijazah. Sistem menyesuaikan dengan kebijakan 12 periode bulanan BKN per 1 Oktober 2025 yang mencabut aturan 6 periode sebelumnya.
Pangkat III/a → Usulan Reguler
Masa kerja dalam pangkat terakhir: 4 Tahun 0 Bulan (Minimal 4 Tahun).
Checklist Berkas Usulan Kenaikan Pangkat SIASN BKN
- Salinan sah Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Terakhir
- Salinan sah SK Pengangkatan CPNS & PNS
- Penilaian Prestasi Kerja / SKP bernilai minimal "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dari Pejabat Berwenang
- Daftar Riwayat Hidup / Riwayat Kepegawaian termutakhir di SIASN
Dasar Regulasi & Ketentuan Substantif:
• Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (mencabut Perbkn No. 4 Tahun 2023) jo PP No. 11 Tahun 2017
• PENTING: Periodisasi 12 kali setahun merupakan jadwal jendela pengusulan administratif BKN di SIASN, bukan jaminan otomatis PNS berhak naik pangkat. Penetapan kenaikan pangkat mutlak mensyaratkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, ketersediaan formasi/peta jabatan, kelulusan uji kompetensi/ujian dinas, dan diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) resmi BKN.