Kalkulator Gaji Pokok & Tunjangan ASN
Hitung rincian penghasilan bulanan PNS dan PPPK secara transparan. Sistem menggunakan matriks eksak per golongan dan masa kerja sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, tanpa rekaan AI.
PNS — Golongan III/a
Masa kerja 0 tahun sah sesuai baris tabel resmi lampiran regulasi.
1. Komponen Penerimaan Tetap Resmi Resmi
- Gaji Pokok (Lampiran PP No. 5 Tahun 2024)
- Rp 2.785.700
- Tunjangan Suami/Istri (10%)
- Rp 278.570
- Tunjangan Anak (0)
- Rp 0
- Tunjangan Beras (2 Jiwa x Rp 72.420)
- Rp 144.840
- Total Penerimaan Tetap Kotor
- Rp 3.209.110
2. Potongan Resmi Wajib Wajib
- IWP Pensiun TASPEN PNS (4,75%)
- Rp 145.553
- IWP Jaminan Hari Tua / JHT TASPEN (3,25%)
- Rp 99.589
- BPJS Kesehatan (1%, batas upah Rp 12 Juta)
- Rp 30.643
- Total Potongan Wajib
- Rp 275.785
Tunjangan Uang Makan (Standar SBM Pusat TA 2026)
Berlaku bagi ASN Pusat (Kementerian/Lembaga berbasis APBN) dengan kehadiran fisik kerja 100%. ASN Pemda diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau terintegrasi dalam TPP.
Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Beras (tanpa potongan IWP/BPJS).
Catatan Penting Kepegawaian:
• Angka "Penghasilan Bersih Tetap Resmi" memuat Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Beras dikurangi potongan resmi wajib sesuai SKPP.
• Potongan IWP Taspen 8% (Pensiun 4,75% dan JHT 3,25%) HANYA berlaku bagi PNS. PPPK tidak dikenakan IWP Taspen lama.
• Uang Makan adalah estimasi pagu Standar Biaya Masukan (SBM) ASN Pusat yang bergantung pada presensi kehadiran riil bulanan.
• Tunjangan Kinerja (Tukin) K/L atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemda tidak disertakan karena memiliki kelas jabatan dan indikator kinerja spesifik per instansi.