Langsung ke konten utama
Data Resmi PP 5/2024 & Perpres 11/2024

Kalkulator Gaji Pokok & Tunjangan ASN

Hitung rincian penghasilan bulanan PNS dan PPPK secara transparan. Sistem menggunakan matriks eksak per golongan dan masa kerja sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, tanpa rekaan AI.

Data Resmi Terverifikasi

PNS — Golongan III/a

Masa kerja 0 tahun sah sesuai baris tabel resmi lampiran regulasi.

Penghasilan Bersih Tetap Resmi Rp 2.933.325 Gaji Pokok + Tunjangan Melekat (Setelah Potongan Wajib)

1. Komponen Penerimaan Tetap Resmi Resmi

Gaji Pokok (Lampiran PP No. 5 Tahun 2024)
Rp 2.785.700
Tunjangan Suami/Istri (10%)
Rp 278.570
Tunjangan Anak (0)
Rp 0
Tunjangan Beras (2 Jiwa x Rp 72.420)
Rp 144.840
Total Penerimaan Tetap Kotor
Rp 3.209.110

2. Potongan Resmi Wajib Wajib

IWP Pensiun TASPEN PNS (4,75%)
Rp 145.553
IWP Jaminan Hari Tua / JHT TASPEN (3,25%)
Rp 99.589
BPJS Kesehatan (1%, batas upah Rp 12 Juta)
Rp 30.643
Total Potongan Wajib
Rp 275.785
Simulasi / Estimasi Kehadiran

Tunjangan Uang Makan (Standar SBM Pusat TA 2026)

Berlaku bagi ASN Pusat (Kementerian/Lembaga berbasis APBN) dengan kehadiran fisik kerja 100%. ASN Pemda diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau terintegrasi dalam TPP.

Total Estimasi Plus Uang Makan Rp 3.706.625
Tarif & Hari Kerja 22 Hari x Rp 37.000 Kotor: Rp 814.000
PPh Pasal 21 Final 5% (Rp 40.700) Sesuai PP No. 80 Tahun 2010
Uang Makan Bersih Diterima Rp 773.300 Ditransfer berdasarkan rekap hadir
Estimasi Komponen Melekat THR & Gaji Ke-13

Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Beras (tanpa potongan IWP/BPJS).

Rp 3.209.110 + Komponen Tukin/TPP sesuai PP tahun berjalan

Catatan Penting Kepegawaian:

• Angka "Penghasilan Bersih Tetap Resmi" memuat Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Beras dikurangi potongan resmi wajib sesuai SKPP.

• Potongan IWP Taspen 8% (Pensiun 4,75% dan JHT 3,25%) HANYA berlaku bagi PNS. PPPK tidak dikenakan IWP Taspen lama.

• Uang Makan adalah estimasi pagu Standar Biaya Masukan (SBM) ASN Pusat yang bergantung pada presensi kehadiran riil bulanan.

• Tunjangan Kinerja (Tukin) K/L atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemda tidak disertakan karena memiliki kelas jabatan dan indikator kinerja spesifik per instansi.