Nomor 4 Tahun 2023
· Badan Kepegawaian Negara
· Tahun 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Menetapkan periodisasi kenaikan pangkat PNS menjadi 6 periode setiap tahunnya yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.