Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Nomor Dokumen
- 7 Tahun 2021
- Instansi Penerbit
- Badan Kepegawaian Negara
- Tanggal Penetapan
- 30 Juni 2021
- Tanggal Berlaku
- 01 Juli 2021
Ringkasan Isi & Cakupan
Penyempurnaan tata cara pemberian cuti bagi aparatur sipil negara meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama.
Berkas Dokumen & Sumber Resmi
Salinan berkas lokal belum diunggah. Silakan mengakses dokumen melalui tautan sumber resmi di bawah ini.
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi:
Buka Tautan Sumber Resmi