Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Nomor Dokumen
- 4 Tahun 2023
- Instansi Penerbit
- Badan Kepegawaian Negara
- Tanggal Penetapan
- 14 Juli 2023
- Tanggal Berlaku
- 01 Januari 2024
Ringkasan Isi & Cakupan
Menetapkan periodisasi kenaikan pangkat PNS menjadi 6 periode setiap tahunnya yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Berkas Dokumen & Sumber Resmi
Salinan berkas lokal belum diunggah. Silakan mengakses dokumen melalui tautan sumber resmi di bawah ini.
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi:
Buka Tautan Sumber Resmi