Nomor 4 Tahun 2023
· Badan Kepegawaian Negara
· Tahun 2023
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Mengatur perubahan periode usul kenaikan pangkat PNS menjadi enam periode dalam satu tahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember) melalui SIASN.