Langsung ke konten utama
Peraturan Badan Tahun 2023 Status: Berlaku (Diverifikasi 25 Okt 2026)

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Nomor Dokumen
4 Tahun 2023
Instansi Penerbit
Badan Kepegawaian Negara
Tanggal Dokumen
24 Juli 2023
Pembaruan Metadata
30 Oktober 2026

Ringkasan Isi & Cakupan

Mengatur perubahan periode usul kenaikan pangkat PNS menjadi enam periode dalam satu tahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember) melalui SIASN.

Mengatur perubahan periode usul kenaikan pangkat PNS menjadi enam periode dalam satu tahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember) melalui SIASN.

Berkas Dokumen & Sumber Resmi

  • Salinan Resmi Peraturan (PDF)
    Format: PDF · Ukuran: 448,0 KB · Diunduh: 2 kali
    Unduh Berkas (PDF)
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi: Buka Tautan Sumber Resmi

Berita & Penjelasan Terkait Dokumen Ini