Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Nomor Dokumen
- 4 Tahun 2023
- Instansi Penerbit
- Badan Kepegawaian Negara
- Tanggal Dokumen
- 24 Juli 2023
- Pembaruan Metadata
- 30 Oktober 2026
Ringkasan Isi & Cakupan
Mengatur perubahan periode usul kenaikan pangkat PNS menjadi enam periode dalam satu tahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember) melalui SIASN.
Mengatur perubahan periode usul kenaikan pangkat PNS menjadi enam periode dalam satu tahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember) melalui SIASN.
Berkas Dokumen & Sumber Resmi
-
Unduh Berkas (PDF)Salinan Resmi Peraturan (PDF)Format: PDF · Ukuran: 448,0 KB · Diunduh: 2 kali
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi:
Buka Tautan Sumber Resmi