Langsung ke konten utama

BKN Terapkan 6 Periode Kenaikan Pangkat PNS per Tahun Melalui Layanan Otomasi SIASN

Pengusulan kenaikan pangkat PNS kini dibuka setiap bulan genap (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember) dengan alur verifikasi digital tanpa berkas fisik.

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
BKN Terapkan 6 Periode Kenaikan Pangkat PNS per Tahun Melalui Layanan Otomasi SIASN
Ilustrasi kebijakan dan regulasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Redaksi Seputar ASN)

Transformasi Layanan Kepangkatan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberlakukan enam periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam satu tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Jadwal Enam Periode Kenaikan Pangkat

Periode kenaikan pangkat ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Kebijakan ini memangkas waktu tunggu pegawai yang telah memenuhi syarat masa kerja dan penilaian kinerja.

Dokumen & Regulasi Terkait Berita Ini