JUKNIS

Mendikdasmen Terbitkan SE Nomor 6 Tahun 2026: Honor Guru Non-ASN Kini Bisa Dibiayai Dana BOSP

Breaking: Kebijakan Baru

Kebijakan relaksasi terbatas ini menjadi angin segar bagi ribuan satuan pendidikan yang kesulitan membayar honor guru P3K Paruh Waktu dari APBD daerah.

📋 Ringkasan Kebijakan

Nomor SuratSE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026

Ditetapkan11 Maret 2026, Jakarta

Ditandatangani Abdul Mu’ti – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Berlaku Hanya Tahun Anggaran 2026 (sementara, bukan permanen)

Ditujukan KepadaGubernur dan Walikota/Bupati di seluruh Indonesia

Dasar Hukum UtamaKepmen PAN-RB No. 16 Tahun 2025 (P3K Paruh Waktu)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 pada 11 Maret 2026. Surat edaran ini mengatur tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas kondisi fiskal sejumlah Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

“Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.”— SE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026, Bagian Latar Belakang

Apa Isi Kebijakan Ini?

Secara garis besar, SE ini memberikan kelonggaran kepada satuan pendidikan untuk menggunakan Dana BOSP guna membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan yang berstatus P3K Paruh Waktu—kelompok ASN yang pengangkatannya didasarkan pada Kepmen Nomor 16 Tahun 2025.

Syarat dan Ketentuan Relaksasi

  • Relaksasi hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan bersifat sementara, bukan kebijakan permanen.
  • Diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal beserta rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
  • Besaran honor yang dibayarkan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
  • Pemerintah Daerah tetap wajib mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Kewajiban Pemerintah Daerah yang Mengajukan Relaksasi

Bagi Pemerintah Daerah yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, terdapat sejumlah kewajiban administratif yang harus dipenuhi. SE ini mengatur dengan cukup rinci agar dana yang digunakan tetap akuntabel dan terukur.

  • Mengajukan permohonan resmi kepada Mendikdasmen, dilengkapi dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan data pendukung yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah.
  • Memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
  • Menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang juga mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025.
  • Menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan di wilayahnya.

Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan disampaikan melalui surat pengantar resmi yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Format surat pengantar dan formulir usulan dapat diunduh dan diakses melalui tautan resmi berikut:

🔗 Tautan Resmi Pengajuan Permohonan https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor

Landasan Hukum yang Digunakan

SE ini disandarkan pada beberapa regulasi utama, antara lain:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  • Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Sejak pemberlakuan skema P3K Paruh Waktu melalui Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, banyak daerah menghadapi tantangan dalam memastikan ketersediaan anggaran honor bagi pegawai kategori baru ini. Kondisi fiskal daerah yang bervariasi—terutama di daerah dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbatas—membuat pengalokasian honor dari APBD kerap tidak optimal.

Tanpa adanya jaring pengaman berupa relaksasi, ribuan guru P3K Paruh Waktu di berbagai daerah berpotensi tidak menerima pembayaran honor secara tepat waktu. Hal ini tentu berdampak langsung pada keberlangsungan proses belajar mengajar di satuan pendidikan.

“Relaksasi ini diberikan sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran 2026.”

Pesan Tegas untuk Pemerintah Daerah

Meski memberikan relaksasi, SE ini juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan komitmen penganggaran pendidikan melalui APBD. Pemerintah Daerah justru wajib memperkuat komitmen anggaran untuk pendidik dan tenaga kependidikan pada tahun-tahun berikutnya.

Kementerian juga menegaskan akan melakukan evaluasi berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap pelaksanaan kebijakan relaksasi ini demi memastikan efektivitas, kepatuhan, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

SE ini ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri, menandai bahwa kebijakan ini merupakan koordinasi lintas kementerian yang serius.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button