Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia dengan adanya rencana perbaikan kesejahteraan berupa kenaikan gaji pegawai negeri sipil dan tunjangan tahun 2024. hal ini tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 Setelah menunggu selama 4 tahun, akhirnya Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji tersebut pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024. Kenaikan tersebut sebesar 8% untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12%.
Menurut Joko Widodo, hal tersebut diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi. Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas. Perbaikan kesejahteraan berupa kenaikan gaji dan tunjangan serta remunerasi ASN dilakukan berdasarkan produktivitas dan kinerjanya.
Kenaikan gaji tersebut memang terhitung mulai bulan Januari 2024, akan tetapi belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan pada bulan tersebut. Pasalnya ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbaharui oleh Pemerintah Pusat. Ketentuannya masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk saat ini PP Terbaru yang dikeluarkan pemerintah adalah PP No 5 Tahu 2024 yang berisi tentang PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berikut ini adalah tabel gaji terbaru untuk PNS menurut PP No 5 Tahun 2024
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
hadiirrrr…miaaaw
gas