Langsung ke konten utama

Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban, dan Hukuman Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Pejabat atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan dan pembinaan disiplin secara berjenjang terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban, dan Hukuman Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Ilustrasi kebijakan dan regulasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Redaksi Seputar ASN)

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengelompokkan hukuman disiplin menjadi ringan, sedang, dan berat dengan perhitungan akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam satu tahun berjalan.

Sumber Rujukan: BKN

Dokumen & Regulasi Terkait Berita Ini

Topik: #BKN