ASN

Rencana Strategis Tata Kelola ASN Pada Masa Transisi

Setelah pembentukan Kabinet Merah Putih, terjadi pergeseran maupun penambahan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga. Untuk itu diperlukan percepatan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) pada kementerian/lembaga yang terdampak baik yang baru, berubah maupun tetap. Terjadinya perubahan sejumlah Kementerian/Lembaga pada kabinet kerja merah putih, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan 2 (dua) rencana strategis untuk menyelesaikan permasalahan struktur tata kelola ASN di pada masa transisi.

Salah satunya penerbitan Surat Edaran BKN yang mengatur bahwa seluruh layanan kepegawaian BKN tetap dapat dilaksanakan oleh instansi lama pada masa transisi sampai terbentuknya Peraturan Presiden Kelembagaan dan Peraturan Menteri tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) instansi baru. Strategi persiapan SDM bagi instansi baru, juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Terkait ini, BKN akan terlebih dahulu memetakan pegawai existing pada instansi dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi antara BKN, Kementerian PANRB, dan instansi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan dukungan terkait urgensi percepatan pengisian jabatan ASN di masa transisi ini. “Selanjutnya untuk mendukung percepatan penataan ASN pada Kabinet Merah Putih khususnya dalam konteks mendukung digitalisasi Manajemen ASN, BKN telah menyiapkan layanan fitur pengalihan ASN pada layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN,” ujar Haryomo.

Tidak hanya itu, Haryomo juga menyinggung pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah sampai ke tingkat individu menyusul penambahan fungsi tugas BKN yang sebelumnya menjadi domain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Secara keseluruhan terkait tugas pengelolaan manajemen ASN, UU 20 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (2) huruf c dan d tentang ASN; dan Peraturan Presiden 92 Tahun 2024 tentang BKN sendiri disebutkan, bahwa BKN berperan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan percepatan penyelesaian dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi ini salah satu aspek yang penting. Sementara dari aspek penetapan kelembagaan, Kementerian PANRB bersama Kementerian/lembaga saat ini juga tengah menyelesaikannya.“Kita membahas pemahaman yang sama, untuk membuat roadmap pasca kabinet baru, jadi di kabinet baru ini ada kementerian/lembaga yang fungsinya nambah, ada yang baru, berubah, dan sebagainya. Hari ini kita diskusi terkait percepatan pengisian ASN,” ujar Rini

Untuk merealisasikan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang berdampak terhadap pemecahan beberapa instansi, maka BKN akan melakukan beberapa upaya untuk membantu memastikan layanan kepegawaian, termasuk pengelolaan SDM ASN agar siap mendukung kinerja kabinet kerja terbaru.

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button