Langsung ke konten utama

Mekanisme Konversi Predikat Kinerja Menjadi Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermenPAN-RB 1/2023

Pejabat fungsional tidak lagi diwajibkan menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) butir kegiatan; perolehan angka kredit kini dihitung dari koefisien predikat kinerja tahunan.

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
Mekanisme Konversi Predikat Kinerja Menjadi Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermenPAN-RB 1/2023
Ilustrasi kebijakan dan regulasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Redaksi Seputar ASN)

Penghapusan DUPAK Konvensional

Melalui PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, penilaian kinerja Pejabat Fungsional difokuskan pada pencapaian ekspektasi kinerja organisasi yang dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Sumber Rujukan: KemenPAN-RB

Dokumen & Regulasi Terkait Berita Ini