Kebijakan ASN
Analisis
Mekanisme Konversi Predikat Kinerja Menjadi Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermenPAN-RB 1/2023
Pejabat fungsional tidak lagi diwajibkan menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) butir kegiatan; perolehan angka kredit kini dihitung dari koefisien predikat kinerja tahunan.
Kebijakan ASN
Seputar ASN
Mekanisme Konversi Predikat Kinerja Menjadi Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermenPAN-RB 1/2023
Dokumentasi Redaksi
30 Okt 2026
Penghapusan DUPAK Konvensional
Melalui PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, penilaian kinerja Pejabat Fungsional difokuskan pada pencapaian ekspektasi kinerja organisasi yang dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Sumber Rujukan:
KemenPAN-RB
Dokumen & Regulasi Terkait Berita Ini
-
Lihat & Unduh DokumenPermen · No. 1 Tahun 2023 · 2023PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional