Menyusul surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2212/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 dikarenakan masih terdapat instansi yang belum mengumumkan kelulusan PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman Nomor:
05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 tanggal 18 April 2023 agar mengisi
Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara
elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masingmasing di laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal penyesuaian sebagaimana
tersebut pada angka 1;
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut
pada angka 1, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN
T.A. 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi
kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat
dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A.
2022;
Lain-lain:
a. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN T.A. 2022 akan
diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi
diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan
seleksi melalui situs tersebut;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK BKN T.A. 2022 tidak
dipungut biaya;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN
atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada
peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk
apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi
ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi
PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan
dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK; dan
f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 bersifat MUTLAK
dan tidak dapat diganggu gugat