Langsung ke konten utama

Gaji PNS Dan PPPK Naik 8 Persen, Berikut Besaran Gaji Pergolongan

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran, dan PPPK. Kenaikan tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN 2024 pada September 2023.  Adapun kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPP...

Terbit:
ℹ️
Catatan Ketepatan Waktu: Artikel ini dipublikasikan pada 08 Januari 2024. Ketentuan atau jadwal administrasi kepegawaian mungkin telah mengalami pembaruan regulasi resmi terbaru.
gaji pns naik
gaji-pns-naik-8-persen-di-2024-terhitung-sejak-kapan

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran, dan PPPK. Kenaikan tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN 2024 pada September 2023. 

Adapun kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen. Sementara pensiunan naik 12 persen.

Meski demikian, kenaikan yang seharusnya berlaku 1 Januari 2024, namun hingga kini belum ada. Bahkan banyak yang menanyakan pencairan kenaikan gaji tersebut.

“Kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan tunjangan veteran serta PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun media sosial X-nya.

Namun menurutnya, untuk merealisasikan itu pemerintah membutuhkan aturan teknis. Sehingga pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk rapel.

Saat ini pemerintah sedang Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran.  Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujarnya.

Lalu berapa besaran gaji PNS dan PPPK termasuk guru di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen.  Berikut daftarnya yang dirangkum dalam sejumlah sumber:

Gaji PNS 2024

- Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

- Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

- Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

- Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Gaji PPPK 2024

1. Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096

2. Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412

3. Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336

4. Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

5. Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076

6. Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314

7. Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092

8. Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

9. Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760

10. Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

11. Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

12. Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

13. Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108

14. Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

15. Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

16. Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

17. Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Tunjangan ini yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural. Kemudian tunjangan jabatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.