Langsung ke konten utama

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Guru 2023

KepMendikbud 298/M/2023 Terdapat 10 komponen penilaian dengan bobot nilai paling rendah 1 (satu) - paling tinggi 9 (sembilan) untuk seleksi kompetensi teknis tambahan, terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kemata...

Terbit:
Waktu Baca: ~2 menit
â„šī¸
Catatan Ketepatan Waktu: Artikel ini dipublikasikan pada 03 Desember 2023. Ketentuan atau jadwal administrasi kepegawaian mungkin telah mengalami pembaruan regulasi resmi terbaru.
seleksi kompetensi teknis tambahan
seleksi kompetensi teknis tambahan

KepMendikbud 298/M/2023 Terdapat 10 komponen penilaian dengan bobot nilai paling rendah 1 (satu) - paling tinggi 9 (sembilan) untuk seleksi kompetensi teknis tambahan, terdiri atas:

Baca Juga Guru dan Tenaga Kependidikan
Pahami 4 Kriteria PPPK Guru 2024 →
  1. kematangan moral dan spiritual;
  2. kematangan emosional;
  3. keteladanan;
  4. interaksi pembelajaran dan sosial
  5. keaktifan dalam organisasi profesi;
  6. kedisiplinan;
  7. tanggung jawab;
  8. perilaku inklusif;
  9. kepedulian terhadap perundungan; dan
  10. kerjasama dan kolaborasi.
    Ilustrasi Seleksi Tambahan
    Penguji:
  • 1 (satu) orang mewakili dinas pendidikan provinsi/
    kabupaten/ kota; dan
  • 1 (satu) orang mewakili Badan Kepegawaian Daerah/ Badan
    Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia
    pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota.
    Bobot penilaian antara Dinas Pendidikan dan BKD/ BKPSDM
    sama.

Instansi Yang mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan
1 Kab. Pangandaran
2 Kab. Ponorogo
3 Kab. Trenggalek
4 Kota Probolinggo
5 Kab. Aceh Timur
6 Kab. Aceh Jaya
7 Kab. Gayo Lues
8 Kota Sabang
9 Kab. Langkat
10 Kab. Tapanuli Selatan
11 Kab. Mandailing Natal
12 Kab. Batubara
13 Kab. Labuhan Batu Utara
14 Kab. Batang Hari
15 Kab. Kerinci
16 Kota Sungai Penuh
17 Kab. Musi Banyuasin
18 Kab. Musi Rawas Utara
19 Kab. Sekadau
20 Kab. Kapuas
No. Instansi
21 Kab. Sukamara
22 Kab. Pulang Pisau
23 Kab. Balangan
24 Kab. Bolaang Mongondow
25 Kab. Kepulauan Talaud
26 Kab. Bolaang Mongondow Timur
27 Prov. Sulawesi Tengah
28 Kab. Banggai
29 Kab. Sigi
30 Kab. Banggai Laut
31 Kab. Toraja Utara
32 Prov. Sulawesi Tenggara
33 Kab. Muna
34 Kab. Konawe Kepulauan
35 Kab. Buton Selatan
36 Kab. Maluku Tengah
37 Kab. Sikka
38 Kab. Biak Numfor
39 Kab. Keerom
40 Kab. Lebong
41 Kab. Pulau Taliabu
42 Kab. Halmahera Barat
43 Kab. Kepulauan Sula
44 Kota Ternate
45 Kota Serang
46 Kab. Fak-Fak
47 Kab. Kaimana
48 Kab. Teluk Bintuni
49 Kab. Manokwari
50 Kab. Pegunungan Arfak
51 Kab. Manokwari Selatan
52 Kab. Majene
53 Kab. Mamuju Tengah
54 Kab. Dogiyai
55 Kab. Mamberamo Tengah
56 Kab. Maybrat
57 Kab. Raja Ampat
58 Kab. Sorong Selatan
59 Kab. Sorong
60 Kab. Tambrauw

🔔
Saluran Informasi & Daftar Bacaan ASN

Simpan Artikel Ini & Ikuti Update Regulasi Terbaru

Jangan lewatkan pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, tabel gaji, serta jadwal CPNS & PPPK langsung di perangkat Anda.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
⚡
Simulasi Cepat Interaktif (Tanpa Pindah Halaman)

Cek Estimasi Gaji Pokok & Penghasilan ASN (PNS & PPPK Penuh Waktu)

Kalkulator Lengkap →
Gaji Pokok (MKG 0 – Maks) Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 Golongan IX (S1/D4 — Guru, Nakes, Teknis)
Tunj. Keluarga & Beras + Rp 738.184 / bln Suami/Istri (10%), Anak (2%/anak) & Pangan
Estimasi Take-Home Pay (Awal) Rp 6.941.784 / bln Hingga Rp 9.288.290 (MKG Maks)

*Mengacu tabel resmi PP No. 5 Tahun 2024 (PNS) & Perpres No. 11 Tahun 2024 (PPPK).

Cek TPP Pemda →
Aparatur Sipil Negara & Komunitas

Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi

Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.