PPPK

Data Rinci Status Peserta P1 (Pelamar Prioritas) PPPK Guru Provinsi DKI Jakarta

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.

Pada seleksi pppk guru tahun 2023 ini, pelamar status prioritas akan ditempatkan jika instansi daerah membuka formasi untuk jabatan yang diambil oleh masing masing peserta seleksi pppk guru tahun 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023. 

Detail Status Guru Sebagai Pelamar Prioritas P1 DKI Jakarta Terlampir

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button