ALOKASI KEBUTUHAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 terbagi dalam 3 (tiga)
rumpun jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan dengan rincian
sebagai berikut :
- Jabatan Fungsional Guru : 1.500
- Jabatan Fungsional Teknis : 421
- Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 279
Rincian kebutuhan formasi secara lengkap dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini.
PPPK Jabatan Fungsional Guru
Pelamar Prioritas : adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru
tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya
Berikut ini adalah daftar nama peserta kategori pelamar prioritas untuk provinsi jawa tengah yang telah lulus nilai ambang batas (NAB) pppk guru tahun 2021