ASNPPPK
Trending

Data Rinci Status P1(Pelamar Prioritas) PPPK Guru Provinsi Aceh


Persyaratan khusus untuk masing-masing seleksi PPPK JF adalah sebagai berikut:
a. PPPK JF Guru;
1) Kriteria pelamar seleksi PPPK JF Guru terdiri dari:
a) Kebutuhan Khusus, yang meliputi: i. Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas padaseleksi PPPK JF Guru Tahun 2O2l dan belum pernah dinyatakan lulus pada
seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya; ii. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftardalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; dan
iii. Guru Non-ASN di sekolah negeri, yaitu Guru Non-ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b) Kebutuhan Umum, yang meliputi:
i. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data
(database) kelulusan Kemendikbudristek; dan ii. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
2) Pelamaran lowongan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:
a) Pelamar Prioritas;
b) Eks THK-II;
c) Guru Non-ASN di sekolah negeri; dan
d) Pelamar Kebutuhan Umum.
3) Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor
29OllBlHK.O .Ol/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2023;
4 Ketentuan bag pelamar seleksi PPPK JP Guru yang berstatus penyandang
disabilitas sebagai berikut :
a) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru
Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
b) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
c) Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamat ke kebutuhan jabatan Guru
Seni Budaya Keterampilan.

5) Ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru merujuk pada Keputusan MENPAN-
RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada

Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 serta petunjuk teknis seleksi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Formasi kebutuhan PPPK untuk JF di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023
seluruhnya berjumlah 3.408 (tiga ribu empat ratus delapan) meliputi :

  1. PPPK JF Guru sebanyak 2.494 (dua ribu empat ratus sembilan puluh empat);
  2. PPPK JF Tenaga Kesehatan sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat), terdiri dari:
    a. Kebutuhan Khusus : 772
    b. Kebutuhan Umum : 82
  3. PPPK JF Teknis sebanyak 660 (enam ratus enam puluh), terdiri dari:
    a. Kebutuhan Khusus :528
    b. Kebutuhan Umum : 132

Berikut ini adalah data status p1 guru yang telah memenuhi nilai ambang batas seleksi pppk guru tahun 2021 untuk provinsi aceh

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button