Sesuai dengan namanya, SPRP memuat informasi mengenai unit kerja penempatan CPNS/PPPK serta jabatannya di suatu instansi. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 penempatan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincinan penetapan kebutuhan dari menteri. SPRP sendiri akan diterbitkan seiring dengan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP/NIPPPK) dan pengangkatan CPNS/PPPK. Contoh SPRP dapat dilihat melalui lampiran 8 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil berikut:
Untuk PPPK guru penempatan dilakukan melalui aplikasi pemetaan oleh kemdikbud, kemudian baru dilakukan usul dan sinkronisasi ke siasn instansi dan penebitan SPRP untuk penerbitan NI PPPK
Berikut ini progress penempatan pppk guru tahun 2023 untuk 10 provinsi