Langsung ke konten utama

Pengertian Pangkat dan Golongan PNS dan PPPK: Urutan Lengkap, Perbedaan, serta Jenjang Karier ASN

Memahami pengertian pangkat dan golongan PNS dan PPPK, mulai dari urutan pangkat Juru Muda hingga Pembina Utama, golongan ruang I/a sampai IV/e, hingga sistem golongan PPPK I sampai XVII beserta perbedaannya.

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
Waktu Baca: ~10 menit
Pengertian Pangkat dan Golongan PNS dan PPPK: Urutan Lengkap, Perbedaan, serta Jenjang Karier ASN

Pengertian Pangkat dan Golongan PNS dan PPPK: Urutan Lengkap, Perbedaan, serta Jenjang Karier ASN

SEPUTARASN.COM – Istilah pangkat dan golongan sering dijumpai dalam dunia kepegawaian, terutama ketika membahas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya berkaitan dengan kedudukan pegawai dalam instansi pemerintahan dan sistem penggajian. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap pangkat dan golongan PNS sama dengan golongan PPPK.

Padahal, terdapat perbedaan mendasar dalam sistem kepegawaian yang berlaku bagi kedua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Pada PNS, dikenal sistem pangkat dan golongan ruang yang terdiri atas Golongan I hingga Golongan IV, dengan pembagian ruang mulai dari a sampai e. Sementara itu, PPPK menggunakan golongan I hingga XVII sebagai salah satu dasar penentuan gaji berdasarkan masa kerja golongan.

Lantas, apa sebenarnya pengertian pangkat dan golongan? Bagaimana urutan pangkat PNS dari yang terendah hingga tertinggi? Apakah PPPK juga memiliki pangkat seperti PNS?

Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian pangkat dan golongan PNS dan PPPK, daftar urutan golongan, fungsi, hingga perbedaan sistem kepegawaiannya.

1. Apa yang Dimaksud dengan Pangkat dan Golongan?

Dalam sistem kepegawaian pemerintah, pangkat dan golongan merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan kedudukan pegawai serta pengaturan penghasilan.

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang PNS dalam susunan kepegawaian. Dalam pengaturan manajemen PNS, pangkat juga berkaitan dengan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Sementara itu, golongan ruang merupakan pengelompokan tingkat gaji pokok yang menjadi bagian dari sistem penggajian PNS.

Dengan demikian, pangkat dan golongan ruang merupakan dua istilah yang saling berkaitan, tetapi tidak memiliki arti yang sepenuhnya sama.

Sebagai contoh, seorang PNS yang memiliki pangkat Penata Muda memiliki golongan ruang III/a. Artinya, Penata Muda merupakan nama pangkat, sedangkan III/a merupakan golongan ruangnya.

Dalam administrasi kepegawaian, penulisan pangkat dan golongan ruang biasanya dicantumkan secara bersamaan untuk menunjukkan kedudukan seorang PNS.

2. Urutan Pangkat dan Golongan PNS dari Terendah sampai Tertinggi

Pangkat PNS terbagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan memiliki beberapa tingkatan ruang yang menunjukkan jenjang pangkat pegawai.

Berikut daftar lengkap pangkat dan golongan ruang PNS.

A. Golongan I – Juru

Golongan I merupakan golongan paling rendah dalam susunan pangkat PNS. Golongan ini terdiri atas empat tingkatan ruang, yaitu I/a sampai I/d.

Golongan/Ruang

Nama Pangkat

I/a

Juru Muda

I/b

Juru Muda Tingkat I

I/c

Juru

I/d

Juru Tingkat I

Golongan I merupakan bagian dari struktur kepangkatan PNS yang secara historis diperuntukkan bagi jabatan dengan persyaratan pendidikan dan kualifikasi tertentu.

B. Golongan II – Pengatur

Golongan II berada satu tingkat di atas Golongan I. Golongan ini terdiri atas empat tingkatan ruang, mulai dari II/a hingga II/d.

Golongan/Ruang

Nama Pangkat

II/a

Pengatur Muda

II/b

Pengatur Muda Tingkat I

II/c

Pengatur

II/d

Pengatur Tingkat I

Golongan II umumnya berkaitan dengan jabatan yang memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan dan kompetensi tertentu, sesuai ketentuan pengadaan dan pengelolaan PNS.

C. Golongan III – Penata

Golongan III merupakan kelompok pangkat yang memiliki empat tingkatan ruang, mulai dari III/a hingga III/d.

Golongan/Ruang

Nama Pangkat

III/a

Penata Muda

III/b

Penata Muda Tingkat I

III/c

Penata

III/d

Penata Tingkat I

Golongan III banyak dijumpai pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma empat, meskipun penetapan pangkat tetap mengikuti ketentuan pengadaan dan manajemen kepegawaian.

D. Golongan IV – Pembina

Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam susunan pangkat PNS. Berbeda dengan golongan sebelumnya, Golongan IV memiliki lima tingkatan ruang, yaitu IV/a sampai IV/e.

Golongan/Ruang

Nama Pangkat

IV/a

Pembina

IV/b

Pembina Tingkat I

IV/c

Pembina Utama Muda

IV/d

Pembina Utama Madya

IV/e

Pembina Utama

Golongan IV umumnya ditempati PNS yang telah mencapai jenjang kepangkatan lebih tinggi melalui mekanisme kenaikan pangkat sesuai persyaratan yang berlaku.

Kesimpulan urutan pangkat PNS: terdapat 17 tingkatan pangkat yang tersebar dalam empat golongan utama, yaitu Golongan I sebanyak empat ruang, Golongan II sebanyak empat ruang, Golongan III sebanyak empat ruang, dan Golongan IV sebanyak lima ruang.

3. Apa Arti Huruf a, b, c, d, dan e pada Golongan PNS?

Banyak masyarakat yang masih bertanya mengapa golongan PNS menggunakan kombinasi angka Romawi dan huruf, seperti III/a, III/b, III/c, atau IV/e.

Angka Romawi menunjukkan golongan utama, sedangkan huruf menunjukkan tingkatan ruang di dalam golongan tersebut.

Contohnya:

  • III/a berarti Golongan III ruang a.

  • III/b berarti Golongan III ruang b.

  • III/c berarti Golongan III ruang c.

  • III/d berarti Golongan III ruang d.

  • IV/e berarti Golongan IV ruang e.

Semakin tinggi tingkatan ruang dalam golongan yang sama, semakin tinggi pula jenjang pangkat yang dimiliki seorang PNS.

Namun, perlu dipahami bahwa kenaikan dari III/a menjadi III/b tidak otomatis terjadi hanya karena pegawai telah bekerja selama periode tertentu. Kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan administrasi, kinerja, kompetensi, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

4. Apa yang Dimaksud dengan Golongan PPPK?

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak menggunakan sistem pangkat dan golongan ruang seperti Juru, Pengatur, Penata, dan Pembina.

PPPK memiliki sistem golongan yang digunakan sebagai salah satu dasar penentuan besaran gaji pokok.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, golongan PPPK terdiri atas 17 kelompok, yaitu Golongan I sampai Golongan XVII.

Penentuan besaran gaji PPPK memperhatikan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut gambaran perbedaannya:

Aspek

PNS

PPPK

Sistem kepangkatan

Memiliki pangkat

Tidak menggunakan pangkat PNS

Golongan

I sampai IV

I sampai XVII

Pembagian ruang

a sampai e

Tidak menggunakan ruang a-e seperti PNS

Dasar penggajian

Golongan ruang dan masa kerja sesuai ketentuan

Golongan dan masa kerja golongan

Hubungan kepegawaian

Diangkat secara tetap

Diangkat berdasarkan perjanjian kerja

Jadi, apabila seseorang berstatus PPPK Golongan IX, hal tersebut tidak berarti kedudukannya sama dengan PNS Golongan III atau golongan tertentu lainnya.

Kedua sistem tersebut memiliki pengaturan yang berbeda sehingga tidak tepat jika disamakan secara langsung.

5. Mengapa Golongan PPPK Bisa Sampai XVII?

Golongan PPPK yang mencapai XVII merupakan bagian dari sistem pengelompokan gaji yang berbeda dengan sistem golongan ruang PNS.

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 beserta perubahannya, penghasilan PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Pembagian tersebut memberikan struktur penggajian yang dapat disesuaikan dengan karakteristik jabatan yang diduduki PPPK.

Perlu diketahui, angka golongan PPPK bukanlah urutan pangkat yang dapat dinaikkan secara otomatis seperti yang sering dibayangkan masyarakat.

Penempatan golongan PPPK berkaitan dengan ketentuan jabatan, kualifikasi, serta keputusan pengangkatan sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, PPPK Golongan XVII tidak dapat langsung disamakan dengan PNS Golongan IV/e. Keduanya berada dalam sistem administrasi dan penggajian yang berbeda.

6. Apakah PNS dan PPPK Memiliki Jenjang Karier yang Sama?

PNS dan PPPK sama-sama merupakan Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan dalam pola hubungan kerja dan pengembangan karier.

PNS

PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap. Dalam perjalanan kariernya, PNS dapat mengalami kenaikan pangkat, perpindahan jabatan, promosi, maupun pengembangan kompetensi sesuai ketentuan manajemen ASN.

Kenaikan pangkat PNS bukan hanya ditentukan oleh lamanya masa kerja, tetapi juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

PPPK

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Pengembangan karier PPPK dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi dan mekanisme pengelolaan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal PPPK, perlu dibedakan antara kenaikan gaji berkala dan kenaikan jenjang jabatan. Keduanya bukan hal yang sama.

PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, perpindahan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi mengikuti mekanisme dan persyaratan tersendiri.

7. Apakah Golongan Menentukan Besaran Gaji PNS dan PPPK?

Ya, golongan menjadi salah satu unsur penting dalam penentuan gaji pokok PNS maupun PPPK.

Namun, sistem penggajian keduanya tidak sepenuhnya sama.

Pada PNS, gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sesuai ketentuan penggajian PNS.

Sementara itu, pada PPPK, besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan sesuai ketentuan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Selain gaji pokok, pegawai ASN juga dapat memperoleh tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.

Dengan demikian, dua pegawai yang memiliki golongan berbeda belum tentu memiliki keseluruhan penghasilan yang sama meskipun sama-sama bekerja sebagai ASN.

8. Apakah Pendidikan Menentukan Pangkat dan Golongan PNS?

Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam penentuan kualifikasi pengadaan PNS dan persyaratan jabatan.

Dalam penerimaan CPNS, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi memiliki hubungan dengan jabatan dan pangkat awal yang ditetapkan setelah pengangkatan menjadi PNS.

Sebagai gambaran, formasi dengan persyaratan pendidikan SMA, D-III, D-IV, atau S-1 dapat memiliki ketentuan pengangkatan dan pangkat yang berbeda sesuai peraturan pengadaan PNS.

Namun, tidak tepat jika menyimpulkan bahwa setiap lulusan pendidikan tertentu pasti memperoleh pangkat yang sama tanpa melihat formasi, jabatan, dan ketentuan pengangkatannya.

Hal serupa berlaku bagi PPPK. Kualifikasi pendidikan menjadi salah satu persyaratan dalam pengisian jabatan, sedangkan golongan penggajian ditetapkan berdasarkan ketentuan yang mengatur jabatan dan pengangkatan PPPK.

9. Apakah PNS Bisa Naik Golongan?

PNS dapat mengalami kenaikan pangkat yang berdampak pada perubahan golongan ruang.

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam pengelolaan kepegawaian, dikenal beberapa mekanisme kenaikan pangkat, antara lain:

  1. Kenaikan pangkat reguler, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan berdasarkan persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Kenaikan pangkat pilihan, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS berdasarkan persyaratan dan ketentuan jabatan atau prestasi tertentu.

  3. Kenaikan pangkat anumerta, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas dalam keadaan yang memenuhi ketentuan.

  4. Kenaikan pangkat pengabdian, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan berdasarkan persyaratan tertentu menjelang pensiun, meninggal dunia, atau kondisi lain yang diatur dalam peraturan kepegawaian.

Proses kenaikan pangkat harus melalui mekanisme administrasi dan penetapan pejabat yang berwenang.

Oleh karena itu, PNS tidak otomatis naik pangkat hanya karena telah bekerja selama beberapa tahun.

10. Dasar Hukum Pangkat dan Golongan PNS dan PPPK

Pengaturan mengenai pangkat, golongan, manajemen kepegawaian, serta penghasilan ASN memiliki dasar hukum yang berbeda.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kedudukan PNS dan PPPK sebagai bagian dari Pegawai ASN.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, beserta perubahan-perubahannya.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

  5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Perlu diperhatikan bahwa regulasi tersebut mengatur aspek yang berbeda. Untuk mengetahui ketentuan terbaru mengenai kenaikan pangkat, jabatan, dan penggajian, pegawai perlu memperhatikan peraturan teknis serta kebijakan kepegawaian yang berlaku.

11. Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Pangkat dan Golongan ASN

1. Apa pangkat PNS yang paling rendah?

Pangkat PNS paling rendah adalah Juru Muda dengan golongan ruang I/a.

2. Apa pangkat PNS yang paling tinggi?

Pangkat PNS paling tinggi dalam susunan pangkat dan golongan ruang adalah Pembina Utama dengan golongan IV/e.

3. Ada berapa golongan PNS?

PNS memiliki empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV, dengan total 17 tingkatan ruang.

4. Ada berapa golongan PPPK?

PPPK memiliki 17 kelompok golongan penggajian, mulai dari Golongan I sampai Golongan XVII.

5. Apakah PPPK memiliki pangkat seperti PNS?

Tidak. PPPK tidak menggunakan susunan pangkat PNS seperti Juru, Pengatur, Penata, dan Pembina. PPPK memiliki golongan tersendiri yang digunakan dalam sistem penggajian.

6. Apakah PPPK Golongan XVII setara dengan PNS Golongan IV/e?

Tidak bisa disamakan secara langsung. Golongan PPPK dan golongan ruang PNS merupakan dua sistem administrasi penggajian yang berbeda.

7. Apakah PNS otomatis naik golongan setiap dua tahun?

Tidak otomatis. Kenaikan pangkat PNS harus memenuhi persyaratan dan melalui proses administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

8. Apakah pendidikan S1 pasti masuk Golongan III/a?

Tidak selalu dapat disimpulkan demikian. Penetapan pangkat awal harus memperhatikan formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, serta ketentuan pengangkatan yang berlaku.

9. Apakah PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji?

Bisa. PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Apakah PNS dan PPPK sama-sama termasuk ASN?

Ya. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Kesimpulan

Pangkat dan golongan merupakan bagian penting dalam sistem administrasi kepegawaian ASN. Namun, sistem yang digunakan PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar.

PNS menggunakan sistem pangkat dan golongan ruang yang terdiri atas Golongan I sampai IV, mulai dari Juru Muda hingga Pembina Utama. Sementara itu, PPPK menggunakan golongan I sampai XVII sebagai dasar pengelompokan gaji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat, khususnya calon peserta seleksi CPNS dan PPPK maupun pegawai ASN, tidak keliru dalam memahami kedudukan, penghasilan, dan jenjang karier dalam birokrasi pemerintahan.

SeputarASN.com akan terus menyajikan informasi seputar kebijakan ASN, kepegawaian, CPNS, PPPK, kenaikan pangkat, serta regulasi terbaru untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Redaksi SeputarASN.com
Informasi kebijakan kepegawaian, regulasi, dan layanan administrasi Aparatur Sipil Negara.

Sumber
BKN – Ensiklopedia Pangkat Pegawai Negeri Sipil — definisi dan susunan pangkat PNS.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini

Layanan SIASN BKN

Cek Syarat & Jadwal Kenaikan Pangkat Anda

Simulasikan periode kenaikan pangkat terdekat dari 6 periode tahun berjalan (Feb, Apr, Jun, Ags, Okt, Des) beserta konversi predikat kinerja dan berkas SIASN yang dibutuhkan.

Mengacu ketentuan regulasi resmi Periksa Persyaratan KP
Presisi TMT

Hitung Masa Kerja Golongan & Jadwal KGB

Ketahui masa kerja golongan (MKG) dan masa kerja keseluruhan secara akurat dari TMT CPNS/PNS untuk keperluan kenaikan gaji berkala (KGB) atau usulan administrasi kepegawaian.

Mengacu ketentuan regulasi resmi Hitung Masa Kerja & KGB
Aparatur Sipil Negara & Komunitas

Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi

Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.