Langsung ke konten utama

Tata Cara Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik PNS secara Digital Melalui SIASN BKN

PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memiliki ijazah sah yang terdaftar pada PDDikti dapat mengajukan pencantuman gelar melalui pengelola kepegawaian instansi.

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
Tata Cara Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik PNS secara Digital Melalui SIASN BKN
Ilustrasi kebijakan dan regulasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Redaksi Seputar ASN)

Dokumen Persyaratan Pencantuman Gelar

Berkas utama meliputi SK tugas belajar atau izin belajar, ijazah asli, transkrip nilai, serta tangkapan layar verifikasi PDDikti.

Sumber Rujukan: BKN