Administrasi Kepegawaian
Berita
Tata Cara Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik PNS secara Digital Melalui SIASN BKN
PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memiliki ijazah sah yang terdaftar pada PDDikti dapat mengajukan pencantuman gelar melalui pengelola kepegawaian instansi.
Administrasi Kepegawaian
Seputar ASN
Tata Cara Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik PNS secara Digital Melalui SIASN BKN
Dokumentasi Redaksi
28 Okt 2026
Dokumen Persyaratan Pencantuman Gelar
Berkas utama meliputi SK tugas belajar atau izin belajar, ijazah asli, transkrip nilai, serta tangkapan layar verifikasi PDDikti.
Sumber Rujukan:
BKN