CPNS 2026: Ini Daftar Kementerian dan Lembaga dengan Tukin Tertinggi, DJP Tembus Rp117 Juta!
CPNS 2026: Ini Daftar Kementerian dan Lembaga dengan Tukin Tertinggi, DJP Tembus Rp117 Juta!
CPNS 2026: Ini Daftar Kementerian dan Lembaga dengan Tukin Tertinggi, DJP Tembus Rp117 Juta!
SEPUTARASN.COM – Besaran tunjangan kinerja (tukin) menjadi salah satu pertimbangan masyarakat ketika memilih instansi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tidak semua kementerian dan lembaga pemerintah memberikan tunjangan dengan nominal yang sama. Bahkan, terdapat instansi yang memiliki skema tunjangan kinerja mencapai puluhan hingga lebih dari Rp100 juta untuk jabatan tertentu.
Salah satu yang menarik perhatian adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berdasarkan tabel tunjangan kinerja dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, nominal tertinggi untuk peringkat jabatan 27 mencapai Rp117.375.000 per bulan.
Selain DJP, sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah pusat juga memiliki tukin tertinggi di atas Rp33 juta, bahkan mencapai Rp41,55 juta per bulan untuk kelas jabatan 17.
Lantas, instansi mana saja yang memiliki tunjangan kinerja besar dan berapa nominalnya?
Berikut rangkuman SeputarASN berdasarkan regulasi dan dokumen resmi pemerintah yang dapat ditelusuri hingga November 2026.
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Tukin Tertinggi Rp117,37 Juta
Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki skema tunjangan kinerja paling tinggi dibandingkan banyak kementerian dan lembaga lainnya.
Besaran tukin pegawai DJP diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam ketentuan tersebut, tukin tertinggi berada pada peringkat jabatan 27 dengan nominal Rp117.375.000 per bulan.
Berikut beberapa nominal berdasarkan peringkat jabatan yang tercantum dalam regulasi tersebut:
Peringkat jabatan | Tukin per bulan |
|---|---|
27 | Rp117.375.000 |
26 | Rp99.720.000 |
25 | Rp95.602.000 |
24 | Rp84.604.000 |
23 | Rp81.940.000 |
22 | Rp72.522.000 |
21 | Rp64.192.000 |
20 | Rp56.780.000 |
19 | Rp46.478.000 |
18 | Rp42.058.000 |
17 | Rp37.219.850 |
Nominal tersebut merupakan nilai dasar berdasarkan peringkat jabatan, bukan jaminan pembayaran bersih setiap bulan.
Perkembangan terbaru 2026:
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP.
Aturan tersebut berlaku sejak 2 Juni 2026 dan memperbarui mekanisme penghitungan berdasarkan capaian kinerja organisasi serta capaian kinerja pegawai.
Dengan demikian, ketika membahas tukin DJP pada 2026, perlu dibedakan antara nominal dalam tabel Perpres dan nilai yang benar-benar dibayarkan setelah penghitungan kinerja.
2. Kementerian Pekerjaan Umum – Tukin Rp41,55 Juta
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) termasuk kementerian dengan nominal tukin tertinggi berdasarkan kelas jabatan.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam lampiran Perpres tersebut, tukin kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp41.550.000 per bulan.
Berikut rinciannya:
Kelas jabatan | Tukin per bulan |
|---|---|
17 | Rp41.550.000 |
16 | Rp32.540.000 |
15 | Rp24.100.000 |
14 | Rp21.330.000 |
13 | Rp13.670.000 |
12 | Rp12.370.000 |
11 | Rp10.947.000 |
Nominal tersebut menjadi salah satu yang tertinggi dalam kelompok kementerian dengan skema kelas jabatan 1 sampai 17.
Perlu diketahui, Perpres 32 Tahun 2025 menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai tukin pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) – Tukin Rp41,55 Juta
Bukan hanya kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian juga memiliki tunjangan kinerja yang besar.
Salah satunya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023, pegawai BPKP dengan kelas jabatan 17 memperoleh tukin sebesar Rp41.550.000 per bulan.
Berikut rincian beberapa kelas jabatan tertinggi:
Kelas jabatan | Tukin per bulan |
|---|---|
17 | Rp41.550.000 |
16 | Rp32.540.000 |
15 | Rp24.100.000 |
14 | Rp21.330.000 |
13 | Rp13.670.000 |
12 | Rp12.370.000 |
BPKP mempunyai tugas pengawasan keuangan negara dan pembangunan. Instansi ini menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan akuntansi, ekonomi, manajemen, hukum, dan bidang terkait sesuai kebutuhan formasi.
4. Kementerian PANRB – Tukin Rp41,55 Juta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga masuk dalam daftar kementerian dengan tukin tertinggi mencapai Rp41.550.000.
Ketentuan terbaru tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB.
Dalam lampirannya, kelas jabatan 17 memperoleh Rp41.550.000 per bulan.
Beberapa kelas jabatan lainnya:
Kelas jabatan | Tukin per bulan |
|---|---|
17 | Rp41.550.000 |
16 | Rp32.540.000 |
15 | Rp24.100.000 |
14 | Rp21.330.000 |
13 | Rp13.670.000 |
12 | Rp12.370.000 |
11 | Rp10.947.000 |
Peraturan ini menjadi salah satu pembaruan yang perlu diperhatikan karena merupakan regulasi tahun 2026, bukan sekadar menggunakan data lama.
5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah – Tukin Rp33,24 Juta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga memiliki ketentuan tunjangan kinerja tersendiri.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025, tukin tertinggi untuk kelas jabatan 17 mencapai Rp33.240.000 per bulan.
Berikut beberapa kelas jabatan tertinggi:
Kelas jabatan | Tukin per bulan |
|---|---|
17 | Rp33.240.000 |
16 | Rp27.577.500 |
15 | Rp19.280.000 |
14 | Rp17.064.000 |
13 | Rp10.936.000 |
12 | Rp9.896.000 |
6. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Tukin Rp33,24 Juta
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memiliki ketentuan tukin melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.
Nominal tertinggi untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp33.240.000 per bulan.
Kementerian ini menjadi salah satu instansi yang dapat dipertimbangkan oleh calon pelamar dengan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pendidikan tinggi, riset, sains, dan teknologi.
7. Kementerian Kebudayaan – Tukin Rp33,24 Juta
Kementerian Kebudayaan juga memiliki ketentuan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025.
Untuk kelas jabatan 17, nominal tukin mencapai Rp33.240.000 per bulan.
Dengan demikian, ketiga kementerian yang membidangi pendidikan dasar, pendidikan tinggi, dan kebudayaan memiliki nominal tertinggi yang sama dalam skema kelas jabatan masing-masing.
8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Tukin Rp33,24 Juta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan salah satu kementerian yang juga patut diperhatikan calon pelamar.
Besaran dasar tukinnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, dengan nominal tertinggi kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000 per bulan.
Namun, ada pembaruan penting pada 2026.
Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Maret 2026. Aturan ini memperbarui mekanisme pemberian dan penghitungan tukin, termasuk mempertimbangkan kinerja organisasi, kinerja pegawai, dan kehadiran.
Menariknya, aturan tersebut juga menyebutkan bahwa CPNS atau PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan tukin sebesar 80 persen dari nominal sesuai kelas jabatannya.
Artinya, nilai tukin yang tercantum dalam tabel tidak selalu sama dengan nilai yang diterima pegawai baru.
Perbandingan Instansi dengan Tukin Tertinggi
Berikut ringkasan instansi yang memiliki nominal tukin tertinggi berdasarkan regulasi yang dapat diverifikasi:
Instansi | Tukin tertinggi |
|---|---|
Direktorat Jenderal Pajak | Rp117.375.000 |
Kementerian PU | Rp41.550.000 |
BPKP | Rp41.550.000 |
Kementerian PANRB | Rp41.550.000 |
Kemendikdasmen | Rp33.240.000 |
Kemendiktisaintek | Rp33.240.000 |
Kementerian Kebudayaan | Rp33.240.000 |
Kementerian ESDM | Rp33.240.000 |
Catatan: Perbandingan di atas menunjukkan nominal tertinggi dalam tabel atau skema masing-masing instansi. Khusus DJP, digunakan peringkat jabatan 27, sedangkan kementerian dan lembaga lainnya menggunakan kelas jabatan 17. Angka-angka tersebut tidak menunjukkan penghasilan awal CPNS.
Bagaimana dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Selain DJP, Kementerian Keuangan memiliki unit organisasi lain yang juga menarik perhatian calon pelamar, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta unit lainnya.
Namun, penting untuk tidak menyamakan skema tunjangan seluruh unit tersebut dengan skema khusus DJP.
DJP memiliki ketentuan tersendiri melalui Perpres 37 Tahun 2015 dan mekanisme penghitungan yang diperbarui pada 2026.
Sementara itu, pegawai di unit Kementerian Keuangan lainnya mengikuti ketentuan penghasilan dan tunjangan yang berlaku sesuai jabatan serta penugasan masing-masing.
Karena itu, angka Rp117,37 juta tidak boleh disebut sebagai tukin seluruh pegawai Kementerian Keuangan maupun pegawai Bea dan Cukai.
Apakah CPNS Bisa Langsung Mendapatkan Tukin Puluhan Juta?
Besarnya tukin suatu instansi memang menarik perhatian. Namun, calon pelamar perlu memahami bahwa nominal tertinggi biasanya diperuntukkan bagi jabatan dengan kelas atau peringkat tertinggi.
CPNS yang baru diangkat tidak otomatis mendapatkan nominal tersebut.
Besaran tunjangan yang diterima bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
Kelas atau peringkat jabatan yang diduduki.
Ketentuan khusus instansi terkait CPNS.
Capaian kinerja organisasi.
Capaian kinerja individu.
Kehadiran dan kedisiplinan.
Ketentuan pemotongan dan pembayaran yang berlaku.
Sebagai contoh, Kementerian ESDM melalui Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2026 secara khusus menetapkan pemberian 80 persen dari tukin sesuai kelas jabatan bagi CPNS atau PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Oleh sebab itu, calon pelamar sebaiknya tidak hanya melihat angka tertinggi dalam tabel tukin, tetapi juga mempelajari aturan pemberian tunjangan untuk pegawai baru.
Instansi dengan Tukin Besar Belum Tentu Menjadi Pilihan Terbaik
Dalam memilih formasi CPNS, calon pelamar sebaiknya mempertimbangkan kesesuaian pendidikan, peluang formasi, lokasi penempatan, beban kerja, dan jenjang karier.
Tukin memang menjadi salah satu komponen penting dalam penghasilan ASN, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan.
Masyarakat juga perlu menunggu pengumuman resmi mengenai formasi CPNS 2026 dari pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara.
Informasi pendaftaran dan seleksi ASN dapat dipantau melalui portal resmi:
SeputarASN akan terus memperbarui informasi mengenai jadwal, formasi, persyaratan, serta perbandingan penghasilan ASN di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
sumber informasi
Sekretariat Kabinet – Perpres 37/2015 dan tabel tukin DJP.
Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini
Cek Besaran Tukin Kementerian & Lembaga
Telusuri tabel nominal tunjangan kinerja resmi per kelas jabatan (1 s.d. 17/27) di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat sesuai perpres yang berlaku.
Cek Regulasi & Besaran TPP Pemda
Ketahui dasar hukum penetapan, kriteria beban kerja, dan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi
Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.