Langsung ke konten utama

Cara Sinkron PMM oleh Kepala Sekolah dan Admin Instansi

Singkronisasi oleh Kepala Sekolah 1. Kepala Sekolah mendapatkan penanda sebagai pengguna PMM serta tombol Sinkro PMM yang dapat diakses melalui fitur SKP di e-Kinerja. Kemudian Anda dapat Klik tombol Sinkron PMM di menu...

Terbit:
ℹ️
Catatan Ketepatan Waktu: Artikel ini dipublikasikan pada 03 Juni 2024. Ketentuan atau jadwal administrasi kepegawaian mungkin telah mengalami pembaruan regulasi resmi terbaru.
pmm2
pmm2

Singkronisasi oleh Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah mendapatkan penanda sebagai pengguna PMM serta tombol Sinkro PMM yang dapat diakses melalui fitur SKP di e-Kinerja. Kemudian Anda dapat Klik tombol Sinkron PMM di menu SKP

2. Selanjutnya, Klik tombol Sinkronisasi data PMM untuk memulai proses sinkronisasi data SKP dengan PMM. Setelah proses sinkronisasi selesai, klik OK untuk melihat data yang telah diperbarui.

3. Dalam kondisi ideal (tanpa perlu perbaikan data di e-Kinerja/SIASN), proses sinkronisasi data SKP dengan PMM akan berhasil tanpa catatan.

4. Setelah Anda berhasil melakukan Sinkronisasi PMM, tampilan konten SKP di e-Kinerja akan sesuai dengan rencana yang telah dibuat di PMM.

Singkronisasi oleh Admin Instansi

1. Admin instansi dapat melakukan Sinkronisasi PMM per pegawai dengan tahapan yang sama seperti yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru. Buka menu Log Sinkronisasi PMM dan pilih status Gagal dan klik Filter untuk melihat daftar Kepala Sekolah dan Guru yang belum teralirkan data SKP-nya ke e-Kinerja.

Anda dapat Klik tombol Sinkro PMM pada pegawai yang ingin dilakukan sinkronisasi.Selanjutnya, Anda dapat klik tombol Sinkro data PMM untuk memulai proses sinkronisasi data SKP dengan PMM.

2. Dalam kondisi data ideal (tidak memerlukan perbaikan data di e-Kinerja/SIASN), proses sinkronisasi data SKP dengan PMM akan berhasil tanpa catatan

semoga bermanfaat :)

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.