Langsung ke konten utama

Syarat dan Tahapan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru ASN

Guru ASN yang telah memenuhi angka kredit kumulatif dan ketersediaan peta jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda maupun Ahli Madya.

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
Syarat dan Tahapan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru ASN
Ilustrasi kebijakan dan regulasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Redaksi Seputar ASN)

Persyaratan Peserta UKKJ

Peserta wajib memenuhi angka kredit kumulatif minimal, memiliki predikat kinerja paling rendah Baik pada dua tahun terakhir, serta diusulkan oleh instansi pembina.

Sumber Rujukan: Kemendikdasmen

Dokumen & Regulasi Terkait Berita Ini