Mekanisme Konversi Predikat Kinerja Menjadi Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermenPAN-RB 1/2023
Mekanisme Konversi Predikat Kinerja Menjadi Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermenPAN-RB 1/2023
Pejabat fungsional tidak lagi diwajibkan menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) butir kegiatan; perolehan angka kredit kini dihitung dari koefisien predikat kinerja tahunan.