Langsung ke konten utama

ASN Bisa Bekerja Lebih Dekat dengan Keluarga, BKN Pindahkan 101 Pegawai dan 63 Instansi Ikut Terapkan

BKN telah memberikan kesempatan kepada 101 pegawai untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisili. Kebijakan ini juga mulai diterapkan lebih dari 63 instansi pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
Waktu Baca: ~4 menit
ASN Bisa Bekerja Lebih Dekat dengan Keluarga, BKN Pindahkan 101 Pegawai dan 63 Instansi Ikut Terapkan

SEPUTARASN.COM – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini harus bekerja jauh dari keluarga karena penempatan tugas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengembangkan kebijakan penempatan pegawai agar dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga dan domisili masing-masing.

Hingga Oktober 2026, sebanyak 101 pegawai BKN telah memperoleh kesempatan untuk dipindahkan ke unit kerja yang lokasinya lebih dekat dengan keluarga. Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui penempatan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Program yang dikenal sebagai Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili ini merupakan salah satu bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN yang diinisiasi Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Kebijakan tersebut menjadi pendekatan baru dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, dengan tidak hanya memperhatikan pengembangan karier dan kinerja pegawai, tetapi juga keseimbangan kehidupan pekerjaan dan keluarga (work-life balance).

101 Pegawai BKN Sudah Mendapat Kesempatan Bekerja Dekat Keluarga

Berdasarkan keterangan resmi BKN pada 30 Oktober 2026, pelaksanaan program pemindahan pegawai dilakukan melalui empat tahap.

Berikut rincian pegawai BKN yang telah memperoleh kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga:

Tahapan

Jumlah Pegawai

Tahap pertama

27 pegawai

Tahap kedua

11 pegawai

Tahap ketiga

48 pegawai

Tahap keempat

15 pegawai

Total

101 pegawai

Pada tahap keempat, sebanyak 15 pegawai mulai menempati unit kerja baru terhitung November 2026.

Pemindahan tersebut memungkinkan pegawai yang sebelumnya bertugas jauh dari keluarga memperoleh penempatan di unit kerja BKN lainnya yang lebih dekat dengan tempat tinggal pasangan, anak, maupun orang tua.

Lebih dari 63 Instansi Pemerintah Ikut Menerapkan Kebijakan Serupa

Kebijakan mendekatkan ASN dengan keluarga ternyata tidak hanya menjadi perhatian di lingkungan BKN.

BKN mencatat lebih dari 63 instansi pemerintah di berbagai wilayah kerja Kantor Regional BKN telah menerapkan kebijakan serupa dengan menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik organisasi masing-masing.

Salah satu contoh penerapannya adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui program Si Zona. Program tersebut dilaporkan telah membantu sekitar 60 ASN agar dapat bekerja lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Pada 23 Oktober 2026, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga memberikan penghargaan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso sebagai bentuk apresiasi terhadap penerapan kebijakan pengelolaan ASN yang memperhatikan aspek kemanusiaan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan penempatan pegawai yang lebih dekat dengan keluarga mulai mendapat perhatian dari sejumlah instansi pemerintah.

Mengapa ASN Perlu Mendapat Kesempatan Bekerja Dekat Keluarga?

Penempatan ASN yang jauh dari keluarga dapat menimbulkan berbagai tantangan, baik dari sisi ekonomi maupun kehidupan pribadi.

Pegawai yang bertugas di luar daerah sering kali harus menanggung biaya tempat tinggal, transportasi, serta kebutuhan rumah tangga di dua lokasi berbeda.

Kondisi tersebut juga dapat membatasi waktu bersama pasangan, anak, dan orang tua, terutama bagi pegawai yang ditempatkan di wilayah yang membutuhkan perjalanan jauh dan biaya transportasi besar.

Melalui kebijakan ini, BKN berharap ASN dapat memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga yang lebih baik.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menilai bahwa kondisi lingkungan kerja dan kehidupan personal pegawai merupakan faktor yang dapat memengaruhi produktivitas.

Dengan penempatan yang lebih dekat dengan keluarga, pegawai diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran, memiliki kondisi psikologis yang lebih baik, serta lebih fokus menjalankan tugas pelayanan publik.

Apakah Semua PNS dan PPPK Bisa Mengajukan Pindah agar Dekat Keluarga?

Pertanyaan ini menjadi perhatian penting bagi ASN yang selama ini ingin kembali bekerja di daerah asal atau mendekati tempat tinggal keluarga.

Namun, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh ASN bebas menentukan lokasi kerja sesuai keinginan pribadi.

BKN menegaskan bahwa setiap perpindahan pegawai tetap harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:

  1. Kebutuhan formasi: ketersediaan jabatan dan kebutuhan pegawai pada unit kerja tujuan.

  2. Ketersediaan pegawai: perpindahan tidak boleh mengganggu kebutuhan pelayanan pada unit kerja asal.

  3. Kesesuaian kompetensi: pegawai harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan atau pekerjaan di unit tujuan.

  4. Keberlangsungan organisasi: pemindahan harus tetap mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.

Artinya, kedekatan dengan keluarga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan penempatan ASN, tetapi tetap harus diselaraskan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian.

Bagaimana Peluang ASN di Instansi Lain?

Bagi ASN yang bertugas jauh dari keluarga, perkembangan kebijakan ini menjadi informasi yang menarik untuk diperhatikan.

BKN telah mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Namun, mekanisme dan persyaratan pelaksanaannya dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.

ASN yang ingin mengetahui kemungkinan pemindahan ke unit kerja yang lebih dekat dengan keluarga dapat mulai berkonsultasi dengan bagian kepegawaian atau BKPSDM di instansi masing-masing.

Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan jaminan seluruh permohonan perpindahan akan disetujui. Keputusan tetap bergantung pada kebutuhan organisasi, ketersediaan jabatan, kompetensi, serta ketentuan perpindahan pegawai yang berlaku.

Penutup

Kebijakan mendekatkan ASN dengan keluarga menjadi salah satu upaya BKN dalam membangun pengelolaan aparatur yang lebih humanis. Melalui pendekatan tersebut, pengembangan karier tidak hanya diukur dari jabatan dan prestasi kerja, tetapi juga dari terciptanya keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan kehidupan keluarga.

Bagi ASN yang selama ini bertugas jauh dari keluarga, perkembangan kebijakan ini patut menjadi perhatian. Meski demikian, setiap rencana perpindahan tetap harus mengikuti mekanisme dan kebutuhan instansi masing-masing.

Sumber: Badan Kepegawaian Negara (BKN), 30 Oktober 2026.

🔔
Saluran Informasi & Daftar Bacaan ASN

Simpan Artikel Ini & Ikuti Update Regulasi Terbaru

Jangan lewatkan pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, tabel gaji, serta jadwal CPNS & PPPK langsung di perangkat Anda.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
⚡
Simulasi Cepat Interaktif (Tanpa Pindah Halaman)

Cek Estimasi Gaji Pokok & Penghasilan ASN (PNS & PPPK Penuh Waktu)

Kalkulator Lengkap →
Gaji Pokok (MKG 0 – Maks) Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 Golongan IX (S1/D4 — Guru, Nakes, Teknis)
Tunj. Keluarga & Beras + Rp 738.184 / bln Suami/Istri (10%), Anak (2%/anak) & Pangan
Estimasi Take-Home Pay (Awal) Rp 6.941.784 / bln Hingga Rp 9.288.290 (MKG Maks)

*Mengacu tabel resmi PP No. 5 Tahun 2024 (PNS) & Perpres No. 11 Tahun 2024 (PPPK).

Cek TPP Pemda →

Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini

Layanan SIASN BKN

Cek Syarat & Jadwal Kenaikan Pangkat Anda

Simulasikan periode kenaikan pangkat terdekat dari 6 periode tahun berjalan (Feb, Apr, Jun, Ags, Okt, Des) beserta konversi predikat kinerja dan berkas SIASN yang dibutuhkan.

Mengacu ketentuan regulasi resmi Periksa Persyaratan KP
Kepatuhan UU 20/2023

Kapan Anda Memasuki Batas Usia Pensiun?

Periksa estimasi TMT pensiun Anda secara presisi berdasarkan tanggal lahir, kelompok jabatan (manajerial/nonmanajerial/fungsional), dan ketentuan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Mengacu ketentuan regulasi resmi Simulasi Usia Pensiun
Aparatur Sipil Negara & Komunitas

Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi

Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.