Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural dalam ASN: Pengertian, Jenjang, Tugas, hingga Peluang Karier
Jabatan fungsional dan struktural memiliki perbedaan dalam tugas, tanggung jawab, serta jenjang karier ASN. Kenali pengertian, jenis jabatan, urutan jenjang, perbedaan kewenangan, hingga peluang pengembangan karier bagi PNS dan PPPK berdasarkan aturan terbaru.
Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural dalam ASN: Pengertian, Jenjang, Tugas, hingga Peluang Karier
Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural dalam ASN: Pengertian, Jenjang, Tugas, hingga Peluang Karier
SEPUTARASN.COM – Dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat berbagai jenis jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, serta jenjang karier berbeda. Dua istilah yang paling sering dijumpai dalam pembahasan kepegawaian adalah jabatan fungsional dan jabatan struktural.
Keduanya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, masih banyak PNS maupun PPPK yang belum memahami secara jelas apa perbedaan jabatan fungsional dan struktural, bagaimana jenjang jabatannya, serta apa saja keuntungan dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing jabatan.
Sebagai contoh, seorang guru, dokter, perawat, auditor, analis kebijakan, dan pranata komputer umumnya menjalankan tugas dalam jabatan fungsional. Sementara itu, kepala bidang, kepala bagian, sekretaris dinas, kepala dinas, hingga direktur merupakan contoh jabatan yang memiliki fungsi manajerial atau kepemimpinan dalam organisasi pemerintahan.
Lantas, apakah jabatan fungsional lebih rendah dibandingkan jabatan struktural? Apakah seorang pejabat fungsional bisa menjadi kepala bidang atau kepala dinas? Bagaimana peluang kenaikan jabatan dan pengembangan karier bagi keduanya?
Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian jabatan fungsional dan struktural, perbedaan tugas, jenjang jabatan, tanggung jawab, hingga peluang karier bagi ASN.
1. Apa yang Dimaksud dengan Jabatan Fungsional?
Jabatan Fungsional (JF) adalah kelompok jabatan dalam ASN yang memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan serta melaksanakan pekerjaan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Berbeda dengan jabatan yang berorientasi pada kepemimpinan organisasi, jabatan fungsional lebih menitikberatkan pada kompetensi profesional dan keahlian teknis sesuai bidang pekerjaan.
Artinya, seorang pejabat fungsional diangkat karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas tertentu, bukan semata-mata karena memiliki kewenangan memimpin suatu bagian atau unit organisasi.
Contoh jabatan fungsional yang terdapat di instansi pemerintah antara lain:
Guru: melaksanakan kegiatan pendidikan, pembelajaran, pembimbingan, dan tugas profesional lainnya.
Dokter: memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kompetensi kedokteran.
Perawat: melaksanakan pelayanan keperawatan kepada pasien.
Auditor: melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan maupun kinerja.
Analis Kebijakan: melaksanakan analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan pemerintah.
Pranata Komputer: melaksanakan kegiatan pengelolaan teknologi informasi dan sistem komputer.
Arsiparis: mengelola arsip dan melaksanakan kegiatan kearsipan.
Pustakawan: melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dalam pelaksanaannya, pejabat fungsional bertanggung jawab menghasilkan pekerjaan sesuai standar kompetensi, target kinerja, serta ketentuan jabatan masing-masing.
Dengan demikian, jabatan fungsional sangat berkaitan dengan profesionalisme, spesialisasi keahlian, dan kualitas hasil pekerjaan.
2. Apa yang Dimaksud dengan Jabatan Struktural?
Jabatan struktural merupakan istilah yang selama ini dikenal dalam sistem birokrasi pemerintahan untuk menggambarkan jabatan yang memiliki kedudukan dalam susunan organisasi dan tanggung jawab kepemimpinan.
Pejabat yang menduduki jabatan ini umumnya memiliki tugas mengatur, mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi, serta memastikan pelaksanaan program dan kegiatan organisasi berjalan sesuai tujuan.
Contoh jabatan yang selama ini dikenal sebagai jabatan struktural antara lain:
Kepala Dinas.
Sekretaris Dinas.
Kepala Bidang.
Kepala Bagian.
Kepala Subbagian.
Camat.
Lurah.
Direktur pada unit organisasi pemerintahan.
Namun, perlu dipahami bahwa istilah jabatan struktural merupakan nomenklatur yang banyak digunakan dalam sistem kepegawaian sebelumnya.
Dalam pengaturan ASN saat ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara membagi jabatan ASN menjadi dua kelompok besar, yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.
Jabatan Manajerial terdiri atas:
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Jabatan Administrator.
Jabatan Pengawas.
Kelompok jabatan tersebut memiliki fungsi kepemimpinan, pengelolaan organisasi, pengambilan keputusan, serta pengoordinasian pegawai sesuai tingkatan tanggung jawabnya.
Sementara itu, jabatan fungsional masuk dalam kelompok Jabatan Nonmanajerial.
Oleh karena itu, ketika membahas jabatan struktural pada masa sekarang, perlu dibedakan antara istilah yang masih populer digunakan masyarakat dengan nomenklatur jabatan yang diatur dalam UU ASN terbaru.
3. Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural
Perbedaan utama antara jabatan fungsional dan jabatan struktural terletak pada orientasi pekerjaan, tanggung jawab, kewenangan, serta kompetensi yang dibutuhkan.
Jabatan fungsional lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas profesional berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu. Sebaliknya, jabatan manajerial yang dahulu banyak dikenal sebagai jabatan struktural berorientasi pada kepemimpinan dan pengelolaan organisasi.
Berikut perbandingan keduanya.
Aspek | Jabatan Fungsional | Jabatan Struktural/Manajerial |
|---|---|---|
Fokus pekerjaan | Keahlian dan keterampilan profesional | Kepemimpinan dan manajemen organisasi |
Orientasi | Hasil kerja teknis dan profesional | Pencapaian target organisasi |
Tanggung jawab | Pelaksanaan tugas sesuai bidang keahlian | Pengelolaan, koordinasi, dan pengawasan |
Kompetensi utama | Kompetensi teknis dan profesional | Kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural |
Kedudukan | Jabatan nonmanajerial dalam UU ASN | Jabatan manajerial dalam UU ASN |
Contoh | Guru, dokter, auditor, arsiparis | Kepala bidang, administrator, kepala dinas |
Pengembangan karier | Kenaikan jenjang jabatan fungsional | Promosi dan pengembangan jabatan manajerial |
Penilaian | Kinerja dan persyaratan jabatan fungsional | Kinerja dan persyaratan jabatan manajerial |
Perlu dipahami bahwa perbedaan tersebut tidak berarti pejabat fungsional tidak boleh memimpin pekerjaan atau menjadi koordinator tim.
Dalam sistem kerja pemerintahan yang semakin kolaboratif, pejabat fungsional juga dapat diberikan peran koordinasi dan tanggung jawab tertentu sesuai penugasan dan ketentuan organisasi.
4. Jenjang Jabatan Fungsional dari Terendah sampai Tertinggi
Jabatan fungsional memiliki jenjang karier yang disusun berdasarkan tingkat keahlian dan keterampilan.
Secara umum, jabatan fungsional dibagi menjadi dua kategori, yaitu JF kategori keahlian dan JF kategori keterampilan.
A. Jabatan Fungsional Kategori Keahlian
Jabatan fungsional kategori keahlian diperuntukkan bagi pekerjaan yang membutuhkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, analisis, dan kompetensi profesional tertentu.
Jenjangnya terdiri atas:
Jenjang | Keterangan |
|---|---|
Ahli Pertama | Jenjang awal dalam kategori keahlian |
Ahli Muda | Jenjang lanjutan setelah Ahli Pertama |
Ahli Madya | Jenjang dengan tanggung jawab dan kompleksitas lebih tinggi |
Ahli Utama | Jenjang tertinggi kategori keahlian |
Contohnya dapat ditemukan pada sejumlah jabatan guru, dokter, auditor, analis kebijakan, dan jabatan profesional lainnya sesuai nomenklatur masing-masing.
B. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan
Kategori keterampilan berorientasi pada pelaksanaan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan teknis tertentu.
Jenjangnya terdiri atas:
Jenjang | Keterangan |
|---|---|
Pemula | Jenjang awal kategori keterampilan |
Terampil | Jenjang di atas Pemula |
Mahir | Jenjang dengan penguasaan keterampilan lebih tinggi |
Penyelia | Jenjang tertinggi kategori keterampilan |
Jenjang tersebut merupakan susunan umum jabatan fungsional. Tidak semua jenis jabatan fungsional memiliki seluruh jenjang yang sama karena penetapan jenjang mengikuti ketentuan masing-masing jabatan.
5. Jenjang Jabatan Struktural atau Manajerial dalam ASN
Dalam nomenklatur ASN yang berlaku berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, jabatan manajerial memiliki lima tingkatan.
Berikut susunan jabatan manajerial dari tingkat tertinggi hingga tingkat dasar.
A. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama merupakan tingkatan tertinggi dalam kelompok jabatan manajerial.
Pejabat pada tingkat ini memiliki tanggung jawab strategis dalam memimpin organisasi pemerintahan tingkat nasional sesuai kewenangannya.
Contoh posisi yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kepala lembaga pemerintah tertentu sesuai nomenklatur organisasinya.
B. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya memiliki tanggung jawab memimpin dan mengelola unit organisasi tingkat tinggi.
Contoh posisi yang dapat termasuk dalam kelompok ini adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan jabatan setara sesuai struktur instansi.
C. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan jabatan pimpinan tinggi pada tingkat organisasi di bawah JPT Madya.
Contohnya antara lain kepala dinas, kepala badan, kepala biro, direktur, dan jabatan setara sesuai struktur instansi.
D. Jabatan Administrator
Jabatan Administrator merupakan jabatan manajerial tingkat menengah.
Pejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan pada unit organisasinya.
Contohnya antara lain sekretaris dinas, kepala bidang, kepala bagian, dan jabatan setara sesuai nomenklatur organisasi.
E. Jabatan Pengawas
Jabatan Pengawas merupakan jabatan manajerial tingkat dasar.
Pejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Contoh jabatan yang secara umum dikenal dalam struktur birokrasi sebelumnya adalah kepala seksi dan kepala subbagian, dengan penyesuaian nomenklatur sesuai struktur organisasi masing-masing instansi.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua instansi memiliki seluruh tingkatan jabatan tersebut. Susunan organisasi dan nomenklatur jabatan mengikuti ketentuan kelembagaan masing-masing.
6. Apakah Jabatan Fungsional Lebih Rendah daripada Jabatan Struktural?
Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan PNS dan PPPK.
Jawabannya adalah tidak tepat jika jabatan fungsional selalu dianggap lebih rendah daripada jabatan struktural.
Keduanya memiliki fungsi, tanggung jawab, dan jalur karier yang berbeda.
Seorang pejabat fungsional Ahli Utama, misalnya, memiliki tingkat keahlian profesional yang sangat tinggi dalam bidang tugasnya. Sementara itu, seorang pejabat administrator memiliki tanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan unit organisasi.
Keduanya tidak dapat dibandingkan hanya berdasarkan nama jabatan atau anggapan bahwa jabatan yang memiliki bawahan pasti lebih tinggi.
Dalam sistem ASN, kedudukan jabatan ditentukan berdasarkan klasifikasi, level, tanggung jawab, kompetensi, dan ketentuan organisasi.
Selain itu, penyederhanaan birokrasi juga mendorong perubahan pola kerja dari sistem yang sangat hierarkis menjadi sistem kerja yang lebih kolaboratif.
Dengan demikian, pejabat fungsional memiliki peran strategis dalam organisasi pemerintahan meskipun tidak selalu memegang jabatan pimpinan struktural.
7. Bagaimana Cara Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional?
Pejabat fungsional memiliki kesempatan mengembangkan karier melalui kenaikan jenjang jabatan.
Namun, kenaikan tersebut tidak terjadi secara otomatis hanya karena pegawai telah bekerja selama beberapa tahun.
Secara umum, kenaikan jenjang jabatan fungsional memperhatikan beberapa persyaratan, antara lain:
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan jabatan.
Memenuhi standar kompetensi jabatan yang dituju.
Memenuhi persyaratan kinerja.
Memenuhi kebutuhan atau ketersediaan lowongan jabatan sesuai ketentuan.
Memenuhi persyaratan angka kredit apabila dipersyaratkan dalam mekanisme yang berlaku.
Memenuhi ketentuan lainnya sesuai peraturan jabatan fungsional masing-masing.
Dalam pengaturan terbaru, mekanisme pengelolaan kinerja dan angka kredit jabatan fungsional telah mengalami perubahan.
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjadi salah satu regulasi penting dalam perubahan tersebut.
Penilaian kinerja tahunan dikonversikan menjadi angka kredit sesuai ketentuan. Dengan demikian, mekanisme angka kredit tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai pengumpulan angka dari setiap butir kegiatan seperti pola lama.
Oleh karena itu, pejabat fungsional perlu memahami ketentuan terbaru mengenai pengelolaan kinerja, angka kredit, serta persyaratan kenaikan jenjang.
8. Bagaimana Cara Menduduki Jabatan Struktural atau Manajerial?
Untuk menduduki jabatan manajerial, seorang ASN harus memenuhi persyaratan jabatan yang telah ditetapkan.
Pengangkatan tidak semata-mata berdasarkan masa kerja atau golongan ruang, tetapi juga memperhatikan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Dalam proses pengisian jabatan, beberapa hal yang umumnya menjadi pertimbangan adalah:
Kualifikasi pendidikan.
Kompetensi teknis sesuai jabatan.
Kompetensi manajerial.
Kompetensi sosial kultural.
Pengalaman kerja dan pengalaman jabatan.
Rekam jejak kinerja.
Integritas dan moralitas.
Persyaratan khusus sesuai jabatan.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi juga mengikuti mekanisme seleksi dan ketentuan sistem merit sesuai peraturan yang berlaku.
Artinya, seorang PNS tidak otomatis menjadi kepala bidang atau kepala dinas hanya karena telah mencapai golongan IV.
Kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan merupakan dua proses kepegawaian yang berbeda.
9. Apakah Pejabat Fungsional Bisa Menjadi Pejabat Struktural?
Bisa, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme pengangkatan jabatan yang berlaku.
Seorang pejabat fungsional dapat memiliki kesempatan menduduki jabatan manajerial apabila memenuhi kualifikasi, kompetensi, pengalaman, dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
Sebagai contoh, seorang pejabat fungsional yang memiliki pengalaman profesional, kompetensi manajerial, serta memenuhi persyaratan lainnya dapat mengikuti proses pengisian jabatan administrator atau jabatan pimpinan tinggi sesuai ketentuan.
Sebaliknya, pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan manajerial juga dapat beralih ke jabatan fungsional apabila memenuhi persyaratan perpindahan jabatan.
Hal ini menunjukkan bahwa jalur karier ASN tidak harus selalu berjalan dari jabatan fungsional menuju jabatan struktural atau sebaliknya.
Pengembangan karier harus disesuaikan dengan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan sistem merit.
10. Apakah Jabatan Fungsional dan Manajerial Bisa Diduduki PNS dan PPPK?
PNS dan PPPK sama-sama merupakan Pegawai ASN. Namun, pengisian jabatan bagi keduanya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem ASN, jabatan fungsional merupakan bagian dari kelompok jabatan nonmanajerial.
Sementara itu, jabatan manajerial mencakup jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas.
PPPK dapat menduduki jabatan fungsional sesuai formasi, persyaratan, dan ketentuan pengangkatannya. Pengisian jabatan manajerial oleh PPPK juga harus memperhatikan ketentuan yang secara khusus mengatur jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.
Karena itu, tidak tepat jika menganggap seluruh jabatan fungsional hanya dapat diisi PNS atau seluruh jabatan manajerial otomatis dapat diisi PPPK.
Status kepegawaian dan jenis jabatan merupakan dua aspek yang berbeda dalam manajemen ASN.
11. Mana yang Lebih Baik, Jabatan Fungsional atau Struktural?
Tidak ada satu jawaban yang berlaku untuk semua ASN. Pilihan jalur karier sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan, minat, kompetensi, dan tujuan profesional masing-masing pegawai.
Jabatan Fungsional lebih sesuai bagi ASN yang:
Menyukai pekerjaan teknis dan profesional.
Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu.
Ingin mengembangkan kompetensi sesuai profesinya.
Lebih tertarik menghasilkan karya, analisis, pelayanan, atau pekerjaan spesialis.
Ingin mengembangkan karier melalui jenjang keahlian atau keterampilan.
Jabatan Manajerial lebih sesuai bagi ASN yang:
Memiliki kemampuan memimpin organisasi.
Menyukai koordinasi dan pengelolaan tim.
Mampu mengambil keputusan dan menyelesaikan persoalan organisasi.
Memiliki kemampuan manajerial dan komunikasi.
Tertarik pada pengelolaan program, anggaran, serta pencapaian target organisasi.
Kedua jalur tersebut sama-sama memiliki kontribusi penting bagi pemerintahan.
Organisasi pemerintah membutuhkan pejabat manajerial yang mampu mengarahkan organisasi sekaligus pejabat fungsional yang memiliki kompetensi profesional untuk menghasilkan pelayanan dan pekerjaan berkualitas.
12. Dasar Hukum Jabatan Fungsional dan Jabatan Manajerial ASN
Pengaturan jabatan dalam lingkungan ASN memiliki sejumlah dasar hukum yang perlu dipahami.
Berikut beberapa regulasi penting yang menjadi rujukan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mengatur pembagian jabatan ASN menjadi Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Menjadi salah satu dasar pengaturan manajemen jabatan PNS sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih baru.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Mengatur pengelolaan jabatan fungsional, termasuk pengangkatan, pengelolaan kinerja, angka kredit, dan kenaikan jenjang.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Menjadi salah satu landasan perubahan sistem kerja pemerintahan menuju pola kerja yang lebih dinamis dan kolaboratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mengatur manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ketentuan teknis mengenai masing-masing jabatan dapat berbeda sesuai jenis jabatan, instansi, serta regulasi sektoral yang berlaku.
13. Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Jabatan Fungsional dan Struktural
1. Apa perbedaan utama jabatan fungsional dan struktural?
Jabatan fungsional berfokus pada keahlian dan keterampilan profesional, sedangkan jabatan struktural yang dalam nomenklatur saat ini banyak berkaitan dengan jabatan manajerial berfokus pada kepemimpinan, koordinasi, dan pengelolaan organisasi.
2. Apakah guru termasuk jabatan fungsional?
Ya. Guru merupakan salah satu contoh jabatan fungsional yang melaksanakan tugas profesional dalam bidang pendidikan.
3. Apakah kepala sekolah termasuk jabatan fungsional atau struktural?
Kepala sekolah memiliki penugasan sebagai kepala satuan pendidikan dengan tanggung jawab kepemimpinan dan manajerial. Nomenklatur dan status jabatan kepala sekolah perlu dilihat berdasarkan ketentuan khusus bidang pendidikan yang berlaku, sehingga tidak tepat menyamakannya begitu saja dengan kepala bidang atau kepala dinas.
4. Apa jabatan fungsional tertinggi?
Untuk kategori keahlian, jenjang tertingginya adalah Ahli Utama. Untuk kategori keterampilan, jenjang tertingginya adalah Penyelia.
5. Apa jabatan struktural tertinggi dalam ASN?
Dalam nomenklatur jabatan manajerial berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, tingkat tertinggi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
6. Apakah jabatan fungsional bisa menjadi kepala bidang?
Bisa, sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme pengangkatan dalam jabatan manajerial yang berlaku.
7. Apakah jabatan fungsional memiliki bawahan?
Tidak selalu. Pejabat fungsional pada dasarnya menjalankan tugas profesional sesuai bidangnya. Namun, dalam sistem kerja kolaboratif, pejabat fungsional dapat memperoleh penugasan koordinasi atau memimpin tim kerja sesuai ketentuan organisasi.
8. Apakah jabatan fungsional memiliki jenjang karier?
Ya. Jabatan fungsional memiliki jenjang karier berdasarkan kategori keahlian atau keterampilan dan persyaratan kenaikan jenjang yang berlaku.
9. Apakah PPPK bisa menjadi pejabat fungsional?
Bisa. PPPK dapat diangkat dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan formasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Apakah jabatan fungsional lebih tinggi daripada jabatan administrator?
Tidak dapat dibandingkan secara langsung hanya berdasarkan nama jenjang. Jabatan fungsional dan jabatan administrator berada dalam kelompok serta memiliki fungsi yang berbeda.
Kesimpulan
Jabatan fungsional dan jabatan struktural merupakan dua konsep penting dalam memahami pembagian tugas dan pengembangan karier ASN.
Jabatan fungsional mengutamakan keahlian serta keterampilan profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan. Sementara itu, jabatan yang dahulu dikenal sebagai jabatan struktural berkaitan dengan fungsi kepemimpinan, pengelolaan, dan pengawasan organisasi yang dalam UU ASN terbaru masuk dalam kelompok Jabatan Manajerial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, jabatan ASN dibagi menjadi Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. Jabatan fungsional termasuk dalam kelompok nonmanajerial, sedangkan jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas termasuk kelompok manajerial.
Memahami perbedaan ini penting bagi PNS, PPPK, maupun calon ASN agar dapat mengetahui fungsi jabatan, persyaratan pengembangan karier, serta peluang pengembangan kompetensi dalam birokrasi pemerintahan.
SeputarASN.com akan terus menyajikan informasi seputar kebijakan ASN, kepegawaian, jabatan fungsional, pengembangan karier, regulasi, serta berbagai informasi administrasi pemerintahan yang dibutuhkan masyarakat.
Redaksi SeputarASN.com
Informasi Lengkap Seputar ASN.
Sumber
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional — aturan jabatan fungsional.
Dokumen resmi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 — jenjang, angka kredit, dan mekanisme pengelolaan JF.
BKN: Penyederhanaan Birokrasi Bukan Menghapus Jabatan Struktural Semata — konteks perubahan sistem kerja ASN.
Sekretariat Kabinet: Pengaturan Jabatan Administrasi dan Fungsional — penjelasan nomenklatur jabatan dalam regulasi sebelumnya.
Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini
Cek Syarat & Jadwal Kenaikan Pangkat Anda
Simulasikan periode kenaikan pangkat terdekat dari 6 periode tahun berjalan (Feb, Apr, Jun, Ags, Okt, Des) beserta konversi predikat kinerja dan berkas SIASN yang dibutuhkan.
Hitung Masa Kerja Golongan & Jadwal KGB
Ketahui masa kerja golongan (MKG) dan masa kerja keseluruhan secara akurat dari TMT CPNS/PNS untuk keperluan kenaikan gaji berkala (KGB) atau usulan administrasi kepegawaian.
Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi
Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.