Pemprov Jambi Mengusulkan 1.000 Formasi PPPK Tahun Ini,552 Diantaranya Untuk Formasi Guru
Tahun 2023 ini pemerintah sudah merencakanan untuk pembukaan seleksi ASN baik itu CPNS maupun PPPKSekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menambahka...
Pemprov Jambi Mengusulkan 1.000 Formasi PPPK Tahun Ini,552 Diantaranya Untuk Formasi Guru
Tahun 2023 ini pemerintah sudah merencakanan untuk pembukaan seleksi ASN baik itu CPNS maupun PPPK
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menambahkan usulan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2023 ini
Menurut Sekda, awalnya Pemprov Jambi telah mengusulkan sebanyak 700 penerimaan formasi PPPK. Dan kemudian Pemprov Jambi kembali mengusulkan sebanyak 300 penerimaan PPPK ke pemerintah Pusat.
"PPPK untuk tahun ini kan kami mengusulkan 700, kemudian ada tambahan lagi untuk pencapaian di posisi 1.000," katanya.
Sekda mengungkapkan, apabila nanti mereka sudah diterima menjadi PPPK pembiayaannya atau gajinya nanti akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
"Nanti mereka akan di kontrak dengan perjanjian kerja selama lima tahun, kemungkinan nanti bisa diperpanjang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa usulan tersebut sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
"Formasi secara umum ada tiga, itu seperti tenaga guru, kesehatan dan teknis. Dan untuk formasinya masih tetap tinggi untuk guru, kedua kesehatan dan ketiga teknis," tambahnya.
Namun jumlah usulan tersebut sampai saat ini belum final, karena harus di periksa dan revisi oleh pemerintah pusat.
Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini
Hitung Estimasi Gaji Pokok & Tunjangan Anda
Simulasikan estimasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, uang makan, dan estimasi take-home pay berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.
Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi
Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.