Langsung ke konten utama
Mutasi Antarinstansi Sasaran: Pegawai PNS · Diperbarui: 04 November 2026

Alur dan Prosedur Mutasi PNS Antarinstansi Pemerintah (Pusat & Daerah)

Panduan teknis tahapan permohonan pindah instansi, penerbitan surat lolos butuh, pertimbangan teknis BKN, hingga pengangkatan resmi di instansi tujuan.

Perhatian Terhadap Variasi SOP Instansi:

PENTING: Beberapa Pemerintah Daerah menerapkan batasan masa pengabdian minimal 5 sampai 10 tahun sebelum mengizinkan permohonan mutasi ke luar daerah. Pastikan mengecek regulasi daerah/peraturan kepala daerah terkait.

1. Maksud & Tujuan Prosedur

Menjadi referensi alur birokrasi dan persyaratan administratif bagi PNS yang berencana mengajukan perpindahan tugas antar-instansi.

2. Persyaratan & Kriteria Kelayakan

  • Status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh (bukan Calon PNS)
  • Telah memenuhi masa ikatan dinas wajib di instansi asal (sesuai perjanjian penempatan)
  • SKP bernilai minimal Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat Pernyataan Bebas Temuan / Hukuman Disiplin dari Inspektorat
  • Tersedia formasi dan peta jabatan yang sesuai (Anjab/ABK) di instansi tujuan

3. Alur Langkah-Langkah Pelaksanaan

  1. 1
    Pengajuan Permohonan Pribadi: PNS mengajukan surat permohonan mutasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal melalui pimpinan unit kerja.
  2. 2
    Penerbitan Surat Persetujuan Melepas: PPK instansi asal menerbitkan persetujuan mutasi (rekomendasi melepas).
  3. 3
    Pengajuan ke Instansi Penerima & Wawancara: Berkas diajukan ke instansi tujuan untuk uji kompetensi/wawancara dan penerbitan Surat Persetujuan Menerima (lolos butuh).
  4. 4
    Pengusulan Pertek BKN: Instansi penerima mengusulkan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN.
  5. 5
    Penerbitan SK Mutasi: Setelah Pertek BKN terbit, PPK instansi penerima menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan.

4. Berkas & Dokumen Lampiran

Surat Permohonan Mutasi bermaterai
Fotokopi SK CPNS dan SK PNS legalisir
Fotokopi SK Pangkat Terakhir legalisir
Penilaian Prestasi Kerja / SKP 2 tahun terakhir
Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat
Surat Keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar

5. Pengecualian & Ketentuan Khusus

Biaya perpindahan mutasi atas permintaan sendiri menjadi tanggungan pribadi PNS yang bersangkutan, bukan dibebankan pada APBN/APBD.

Berita & Update Terkait Topik Ini