Mutasi Antarinstansi
Sasaran: Pegawai PNS
·
Diperbarui: 04 November 2026
Alur dan Prosedur Mutasi PNS Antarinstansi Pemerintah (Pusat & Daerah)
Panduan teknis tahapan permohonan pindah instansi, penerbitan surat lolos butuh, pertimbangan teknis BKN, hingga pengangkatan resmi di instansi tujuan.
Perhatian Terhadap Variasi SOP Instansi:
PENTING: Beberapa Pemerintah Daerah menerapkan batasan masa pengabdian minimal 5 sampai 10 tahun sebelum mengizinkan permohonan mutasi ke luar daerah. Pastikan mengecek regulasi daerah/peraturan kepala daerah terkait.
1. Maksud & Tujuan Prosedur
Menjadi referensi alur birokrasi dan persyaratan administratif bagi PNS yang berencana mengajukan perpindahan tugas antar-instansi.
2. Persyaratan & Kriteria Kelayakan
- Status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh (bukan Calon PNS)
- Telah memenuhi masa ikatan dinas wajib di instansi asal (sesuai perjanjian penempatan)
- SKP bernilai minimal Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Surat Pernyataan Bebas Temuan / Hukuman Disiplin dari Inspektorat
- Tersedia formasi dan peta jabatan yang sesuai (Anjab/ABK) di instansi tujuan
3. Alur Langkah-Langkah Pelaksanaan
-
1
Pengajuan Permohonan Pribadi: PNS mengajukan surat permohonan mutasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal melalui pimpinan unit kerja.
-
2
Penerbitan Surat Persetujuan Melepas: PPK instansi asal menerbitkan persetujuan mutasi (rekomendasi melepas).
-
3
Pengajuan ke Instansi Penerima & Wawancara: Berkas diajukan ke instansi tujuan untuk uji kompetensi/wawancara dan penerbitan Surat Persetujuan Menerima (lolos butuh).
-
4
Pengusulan Pertek BKN: Instansi penerima mengusulkan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN.
-
5
Penerbitan SK Mutasi: Setelah Pertek BKN terbit, PPK instansi penerima menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan.
4. Berkas & Dokumen Lampiran
Surat Permohonan Mutasi bermaterai
Fotokopi SK CPNS dan SK PNS legalisir
Fotokopi SK Pangkat Terakhir legalisir
Penilaian Prestasi Kerja / SKP 2 tahun terakhir
Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat
Surat Keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar
5. Pengecualian & Ketentuan Khusus
Biaya perpindahan mutasi atas permintaan sendiri menjadi tanggungan pribadi PNS yang bersangkutan, bukan dibebankan pada APBN/APBD.
Berita & Update Terkait Topik Ini
- Indikator Kualitas Dapodik 2026: Panduan Pemutakhiran Data Satuan Pendidikan dan Validasi PTK ASN (04 Nov 2026)
- UU Nomor 20 Tahun 2023 Tegaskan Kesetaraan Pengembangan Kompetensi bagi PNS dan PPPK (02 Nov 2026)
- Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban, dan Hukuman Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 (01 Nov 2026)
- Ketentuan Resmi Penggunaan e-Meterai dan Meterai Tempel pada Dokumen Pendaftaran Seleksi CASN (01 Nov 2026)