PPPK

Surat Edaran Seleksi Administrasi PPPK Guru 2023

Yth. Kepala BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan seleksi administrasi pada Seleksi PPPK Guru
tahun 2023, bersama surat ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Persyaratan pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahun 2023 telah diatur dalam PermenPANRB
    Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    untuk Jabatan Fungsional dengan pelamaran dilakukan secara daring dan pengunggahan
    dokumen secara elektronik melalui SSCASN.
  2. Kriteria pelamar pada Seleksi Guru PPPK tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 649
    Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
    Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
  3. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
    yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  4. Pelamar Seleksi Guru PPPK adalah individu yang terdaftar pada basis data Kemdikbudristek
    dan/atau basis data BKN. Sistem pendaftaran secara otomatis akan mengidentifikasi pelamar
    sesuai kategori yakni: pelamar pada kebutuhan khusus dan pelamar pada kebutuhan umum.
  5. Linieritas atau kesesuaian program studi S-1 dan/atau sertifikat pendidik terhadap jabatan
    yang dilamar pada pendaftaran Seleksi Guru PPPK secara otomatis diverifikasi oleh sistem
    dan pelamar hanya dapat memilih jabatan yang linier berdasarkan hasil verifikasi sistem.
    Berdasarkan poin-poin di atas, kami harap Panitia Seleksi Daerah untuk:
  6. Tidak menambah persyaratan yang tidak sesuai dengan PermenPANRB Nomor 14 Tahun
    2023 dan KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 dan berpotensi menyebabkan
    ketidaklulusan pelamar pada seleksi administrasi seperti:
    a) Pengalaman kerja minimal 2 tahun, mengingat pelamar dari kategori PPG dan pelamar
    yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun berdasarkan Dapodik tetap dapat
    mendaftar sesuai ketentuan KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023.
    b) Penyampaian berkas lamaran secara fisik ke instansi, baik melalui pos maupun diantar
    langsung oleh pelamar.
    c) Batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dapat melamar.
    d) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan tersebut baru
    dipersyaratkan ketika pelamar telah lulus seleksi untuk proses pemberkasan.
    e) Berkas fisik sertifikat pendidik ataupun Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan
    PPG. Pelamar tidak lagi mengunggah sertifikat pendidik karena kepemilikan sertifikat
    pendidik didasarkan pada Dapodik. Berdasarkan ketentuan KepmenPANRB Nomor
    649 Tahun 2023, selain terdaftar pada data Kemdikbudristek, pelamar yang berasal
    dari PPG dapat mendaftar tanpa memerlukan persyaratan lain


    Download Lampiran

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button