PPPK

Proses Penerbitan SK PPPK 2023, Kapan Keluar?

SK PPPK yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja

Peserta PPPK 2023 yang lolos seleksi dijadwalkan untuk mengusulkan penetapan NI PPPK. Sebelum penetapan NI PPPK ini, peserta PPPK 2023 telah melangsungkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Setelah pengisian DRH NI PPPK, tahap selanjutnya yakni proses usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan pada 15 Januari-13 Februari 2024

Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 29, peserta yang dinyatakan lulus pada tahapan seleksi PPPK akan segera diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan ini kemudian disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK. Setelah pengangkatan tersebut, BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK yang diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian. Setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK, peserta harus menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak bersangkutan yang kemudian akan disampaikan kepada kepala BKN.

Mengacu pada Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan NI PPPK. Selanjutnya PPK dan calon PPPK akan menandatangani perjanjian kerja sebelum menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.

Proses Penetapan SK PPPK 2023

Sebelum itu, terdapat beberapa metode yang dapat dilakukan saat mengusulkan penetapan NI PPPK. Metode Usulan Penetapan NI PPPK 2024 Penetapan NI PPPK 2023 dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dengan tahapan sebagai berikut;

  1. Instansi melalui BKD/BKPSDM/Biro Kepegawaian menyampaikan dokumen usul penetapan NI PPPK melalui SIASN.
  2. BKN melalui verifikator selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi usul, atas usul yang memenuhi syarat kemudian diterbitkan persetujuan teknis Kepala Kantor Regional dan penetapan NI PPPK dengan menggunakan tanda tangan digital. ini dikenal dengan istilah pertek (persetujuan teknis)
  3. Berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN, instansi melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK melalui SIASN yang selanjutnya ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK, lalu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK.
  4. Jika usulan penetapan NI PPPK memenuhi syarat, data peserta akan dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).Selanjutnya, Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.
  5. Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.


Untuk PPPK 2023 khusus tenaga guru dilakukan proses pemetaan terlebih dahulu melalui aplikasi pemetaan milik kemdikbud oleh bidang gtk masing masing kabupaten/kota/provinsi, setelah semua guru telah di petakan penempatan baru kemudian diusulkan SPRP yang kemungkinan akan selesai di bulan februari 2024

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button