Langsung ke konten utama

Penyesuaian jadwal seleksi pppk tahap 2 Tilok Mandiri BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penyesuaian jadwal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk titik lokasi mandiri BKN. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat...

Terbit:
ℹ️
Catatan Ketepatan Waktu: Artikel ini dipublikasikan pada 28 April 2025. Ketentuan atau jadwal administrasi kepegawaian mungkin telah mengalami pembaruan regulasi resmi terbaru.
penyesuaian jadwal
penyesuaian jadwal

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penyesuaian jadwal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk titik lokasi mandiri BKN. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 25 April 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan optimal, mengingat keterbatasan waktu dalam penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Semula, seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai 29 April 2025 di 53 titik lokasi mandiri BKN. Namun, dengan adanya penyesuaian ini, peserta yang terdaftar di lokasi tersebut diharuskan mencetak ulang kartu ujian mereka dengan informasi lokasi yang lebih jelas. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa peserta tidak perlu bingung dengan perubahan ini, karena jadwal baru akan diumumkan melalui portal SSCASN.

Sementara itu, pelaksanaan seleksi di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu dari 22 April hingga 16 Mei 2025. Penyesuaian ini hanya berlaku untuk titik lokasi mandiri BKN, sedangkan lokasi lainnya tidak mengalami perubahan.

Dengan adanya penyesuaian ini, BKN berharap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dapat berlangsung lebih lancar dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para peserta untuk mempersiapkan diri. Informasi lebih lanjut terkait jadwal terbaru akan terus diperbarui melalui portal resmi SSCASN.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.