Panduan Penyusunan dan Penilaian SKP Periodik di e-Kinerja BKN 2026, Ini Tahapan dan Ketentuannya
Panduan SKP periodik e-Kinerja BKN 2026, mulai penyusunan RHK, pengisian realisasi, bukti dukung, hingga penilaian oleh atasan.
Panduan Penyusunan dan Penilaian SKP Periodik di e-Kinerja BKN 2026, Ini Tahapan dan Ketentuannya
SeputarASN.com – Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin terintegrasi melalui layanan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui aplikasi ini, pegawai dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), mendokumentasikan hasil pekerjaan, menyampaikan bukti dukung, hingga memperoleh penilaian dari pejabat penilai kinerja.
Salah satu bagian penting dalam pengelolaan tersebut adalah evaluasi kinerja periodik. Berbeda dengan evaluasi tahunan yang dilakukan pada akhir tahun, evaluasi periodik menjadi sarana untuk memantau perkembangan hasil kerja dan perilaku pegawai dalam periode tertentu.
Ketentuan terbaru mengenai layanan e-Kinerja BKN kini diatur melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 8 April 2026.
Aturan tersebut memperjelas bahwa layanan e-Kinerja BKN tidak hanya digunakan untuk mengisi SKP, tetapi juga mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil kinerja ASN.
Lalu, bagaimana cara menyusun SKP periodik, mengisi realisasi, mengunggah bukti dukung, hingga memperoleh penilaian dari atasan? Berikut penjelasannya.
1. Apa Itu SKP Periodik?
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP merupakan ekspektasi kinerja yang harus dicapai oleh Pegawai ASN dalam satu tahun.
Dalam pengelolaan kinerja melalui e-Kinerja BKN, penilaian tidak hanya dilakukan pada akhir tahun. Terdapat evaluasi periodik yang digunakan untuk melihat perkembangan hasil kerja dan perilaku pegawai selama periode berjalan.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan kinerja ASN, evaluasi kinerja terdiri atas:
Evaluasi kinerja periodik.
Evaluasi kinerja tahunan.
Evaluasi periodik dapat dilakukan dalam periode bulanan atau triwulanan. Sementara itu, evaluasi tahunan dilakukan untuk melihat keseluruhan capaian kinerja pegawai selama satu tahun.
Dengan demikian, SKP tahunan menjadi dasar ekspektasi kinerja yang harus dicapai, sedangkan evaluasi periodik membantu atasan dan pegawai memantau perkembangan pencapaiannya.
Perlu dipahami bahwa SKP periodik bukan berarti setiap bulan pegawai harus membuat sasaran kinerja tahunan yang baru. Periode evaluasi merupakan bagian dari pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan rencana kinerja yang telah disusun.
2. Dasar Hukum Pengelolaan SKP dan e-Kinerja BKN
Beberapa regulasi yang menjadi acuan pengelolaan kinerja ASN melalui e-Kinerja BKN antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan e-Kinerja BKN.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pembaruan penting karena secara khusus mengatur penyelenggaraan layanan e-Kinerja BKN, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, evaluasi, dan pemanfaatan data kinerja ASN.
Sementara itu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 menjelaskan pengaturan periode evaluasi kinerja, termasuk pilihan periode bulanan dan triwulanan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
3. Siapa yang Wajib Mengisi SKP di e-Kinerja BKN?
Pengelolaan kinerja melalui layanan e-Kinerja BKN ditujukan kepada Pegawai ASN dan pejabat penilai kinerja di lingkungan instansi pemerintah.
Artinya, pengelolaan kinerja tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup PPPK dan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 juga menjelaskan bahwa penyusunan SKP bagi calon PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu dimulai sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas.
Dalam pelaksanaannya, setiap pegawai perlu memastikan data kepegawaiannya sesuai dengan database BKN agar dapat menggunakan layanan e-Kinerja.
4. Cara Menyusun SKP di e-Kinerja BKN
Penyusunan SKP merupakan tahap awal dalam pengelolaan kinerja pegawai. SKP harus disusun berdasarkan ekspektasi kinerja yang telah diklarifikasi bersama pejabat penilai kinerja.
Secara umum, tahapan penyusunannya sebagai berikut.
Tahap 1 – Mengakses layanan e-Kinerja
Pegawai dapat mengakses layanan e-Kinerja BKN melalui platform ASN Digital yang disediakan oleh BKN.
Akses layanan juga tersedia melalui kanal resmi BKN sesuai mekanisme yang berlaku.
Pegawai masuk menggunakan akun yang terhubung dengan data kepegawaian pada sistem BKN.
Tahap 2 – Memastikan data jabatan dan unit kerja
Sebelum menyusun SKP, pegawai perlu memeriksa kesesuaian data kepegawaian, terutama:
Nama dan NIP.
Instansi tempat bekerja.
Unit organisasi.
Jabatan.
Atasan langsung atau pejabat penilai kinerja.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, pegawai perlu berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian instansi.
Tahap 3 – Menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK)
Rencana Hasil Kerja merupakan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan pegawai.
Penyusunannya harus memperhatikan sasaran organisasi, tugas jabatan, pembagian peran, dan kontribusi pegawai terhadap pencapaian target unit kerja.
RHK tidak sebaiknya hanya berisi daftar aktivitas rutin. Rumusan hasil kerja perlu menggambarkan keluaran atau hasil yang diharapkan.
Sebagai contoh, bagi seorang guru, RHK dapat berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, asesmen peserta didik, pengembangan perangkat pembelajaran, atau tugas tambahan yang menjadi tanggung jawabnya.
Tahap 4 – Menentukan indikator kinerja
Setelah RHK disusun, pegawai dan pejabat penilai perlu memastikan indikator keberhasilan yang digunakan untuk mengukur pencapaian hasil kerja.
Indikator harus relevan dengan RHK dan dapat digunakan untuk melihat hasil pekerjaan.
Dalam penyusunannya, perhatikan beberapa hal berikut:
Hasil yang ingin dicapai harus jelas.
Indikator harus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan.
Target harus realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bukti pencapaian harus dapat disediakan.
Rumusan kinerja harus selaras dengan ekspektasi atasan.
Tahap 5 – Melakukan klarifikasi dan persetujuan ekspektasi
SKP bukan sekadar dokumen yang diisi sendiri oleh pegawai.
Pejabat penilai kinerja memiliki peran dalam menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi kinerja agar sasaran yang disusun selaras dengan target organisasi.
Setelah rumusan SKP sesuai, proses dilanjutkan mengikuti mekanisme persetujuan yang tersedia pada aplikasi.
5. Bagaimana Menentukan Periode SKP Periodik?
Salah satu hal yang sering ditanyakan ASN adalah apakah evaluasi periodik harus dilakukan setiap bulan atau setiap tiga bulan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024, evaluasi kinerja dalam layanan e-Kinerja BKN terdiri atas dua jenis periode, yaitu:
Jenis evaluasiKeteranganPeriodik bulananEvaluasi dilakukan berdasarkan periode bulanan yang ditetapkan instansiPeriodik triwulananEvaluasi dilakukan berdasarkan periode tiga bulananTahunanEvaluasi terhadap keseluruhan kinerja selama satu tahun
Instansi pemerintah dapat menyesuaikan pengaturan periode dengan kebutuhan pengelolaan kinerja.
Dalam pengaturan aplikasi, admin instansi dapat menentukan jenis periode, tipe periodik, nomor periode, tanggal awal, tanggal akhir, serta batas waktu pengisian dan penilaian.
Untuk periode bulanan, pengaturan dapat menggunakan nomor periode 1 sampai 14. Sementara itu, periode triwulanan menggunakan nomor 1 sampai 4.
Pengaturan tersebut merupakan bagian dari konfigurasi periode evaluasi di aplikasi. Bukan berarti setiap instansi wajib melakukan 14 kali evaluasi dalam satu tahun.
Karena itu, pegawai perlu mengikuti jadwal evaluasi yang telah ditetapkan oleh admin e-Kinerja di instansi masing-masing.
6. Cara Mengisi Realisasi Kinerja dan Bukti Dukung
Setelah SKP disusun dan disetujui, pegawai melaksanakan pekerjaan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Dalam proses ini, pegawai perlu mendokumentasikan hasil pekerjaan sebagai bukti bahwa target yang direncanakan benar-benar dilaksanakan.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pendokumentasian kinerja dilakukan melalui bukti dukung yang mencerminkan realisasi progres dan/atau hasil kerja secara periodik atau setiap waktu sesuai kebutuhan.
Beberapa contoh bukti dukung yang dapat disiapkan antara lain:
Dokumen hasil pekerjaan.
Laporan pelaksanaan kegiatan.
Foto atau dokumentasi kegiatan yang relevan.
Dokumen hasil pelayanan.
Rekapitulasi pekerjaan.
Tautan dokumen digital.
Produk atau keluaran pekerjaan lainnya.
Bukti dukung harus memiliki hubungan yang jelas dengan RHK dan indikator kinerja yang dinilai.
Sebagai contoh, seorang guru yang memiliki RHK terkait pelaksanaan pembelajaran dapat menyiapkan perangkat ajar, dokumentasi pembelajaran, hasil asesmen, atau dokumen lain yang menunjukkan pelaksanaan tugasnya.
Pegawai tidak sebaiknya hanya mengunggah dokumen sebanyak mungkin tanpa memperhatikan relevansinya. Bukti dukung harus benar-benar menggambarkan pekerjaan yang telah dilakukan.
7. Tahapan Penilaian SKP Periodik oleh Atasan
Penilaian periodik dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja ASN.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026, evaluasi kinerja merupakan proses meninjau keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai, kemudian menetapkan predikat kinerja.
Secara umum, proses penilaiannya meliputi:
1. Memeriksa capaian hasil kerja
Pejabat penilai memeriksa realisasi hasil kerja pegawai berdasarkan RHK dan bukti dukung yang disampaikan.
Pemeriksaan tidak hanya melihat apakah pekerjaan telah dilaksanakan, tetapi juga memperhatikan hasil dan kontribusinya terhadap target organisasi.
2. Memperhatikan perilaku kerja
Selain hasil kerja, penilaian juga mempertimbangkan perilaku kerja pegawai.
Perilaku kerja harus mencerminkan nilai dasar ASN BerAKHLAK dan ekspektasi perilaku yang telah ditetapkan.
3. Melakukan evaluasi kinerja periodik
Pejabat penilai melakukan evaluasi terhadap capaian pegawai dengan memperhatikan capaian organisasi dan kontribusi pegawai.
Hasil evaluasi menjadi dasar penetapan predikat kinerja periodik.
4. Memberikan umpan balik
Atasan dapat memberikan catatan dan rekomendasi kepada pegawai untuk memperbaiki atau meningkatkan hasil kerja pada periode berikutnya.
Umpan balik ini penting agar evaluasi tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan kinerja.
5. Menetapkan predikat kinerja
Setelah proses evaluasi selesai, pejabat penilai menetapkan predikat kinerja sesuai ketentuan pengelolaan kinerja ASN.
Hasil evaluasi kemudian dituangkan dalam dokumen evaluasi kinerja periodik.
8. Apa Saja Predikat Kinerja ASN?
Dalam sistem pengelolaan kinerja ASN, hasil evaluasi kinerja dinyatakan dalam predikat kinerja.
Predikat tersebut terdiri atas lima kategori:
PredikatKeterangan umumSangat BaikKinerja berada pada kategori sangat baikBaikKinerja berada pada kategori baikButuh PerbaikanKinerja memerlukan perbaikanKurangKinerja berada pada kategori kurangSangat KurangKinerja berada pada kategori sangat kurang
Penetapan predikat tidak semata-mata didasarkan pada jumlah kegiatan atau dokumen yang dikumpulkan pegawai.
Evaluasi mempertimbangkan hasil kerja, perilaku kerja, serta kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja organisasi.
Karena itu, pegawai perlu memahami ekspektasi kinerja yang ditetapkan sejak awal agar dapat mengetahui hasil yang harus dicapai.
9. Apakah Penilaian Periodik Sama dengan Penilaian Tahunan?
Penilaian periodik dan tahunan memiliki hubungan, tetapi keduanya bukan proses yang sama.
Evaluasi periodik digunakan untuk melihat perkembangan kinerja dalam periode bulanan atau triwulanan. Sementara itu, evaluasi tahunan dilakukan untuk menilai keseluruhan hasil kerja dan perilaku pegawai selama satu tahun.
Hasil evaluasi periodik dapat menjadi bahan pemantauan dan pembinaan selama tahun berjalan.
Pegawai yang memperoleh catatan perbaikan pada evaluasi periodik dapat menggunakan umpan balik tersebut untuk memperbaiki kinerja pada periode selanjutnya.
Evaluasi tahunan tetap memiliki kedudukan tersendiri karena menjadi penilaian terhadap keseluruhan pelaksanaan kinerja dalam satu tahun.
Dengan demikian, predikat periodik tidak boleh langsung dianggap sebagai predikat tahunan.
10. Apa Manfaat Hasil Penilaian SKP bagi ASN?
Data hasil pengelolaan kinerja tidak hanya digunakan untuk keperluan administrasi penilaian.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa data dan informasi kinerja dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai layanan manajemen ASN.
Beberapa pemanfaatannya meliputi:
Mendukung layanan mutasi.
Mendukung layanan kenaikan pangkat.
Mendukung pengembangan kompetensi.
Mendukung manajemen talenta.
Menjadi dasar penghitungan angka kredit bagi pejabat fungsional melalui konversi predikat kinerja.
Menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai sesuai kebijakan instansi.
Khusus bagi pejabat fungsional, hasil evaluasi kinerja periodik dan/atau tahunan dapat digunakan sebagai dasar konversi predikat kinerja menjadi angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengisian SKP dan penyampaian bukti dukung perlu dilakukan secara tertib karena data kinerja dapat digunakan untuk berbagai proses manajemen ASN.
11. Bagaimana Jika Pegawai Tidak Sepakat dengan Hasil Penilaian?
Pengelolaan kinerja ASN juga menyediakan mekanisme tindak lanjut apabila pegawai memiliki keberatan terhadap hasil evaluasi.
Pasal 12 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa tindak lanjut hasil evaluasi kinerja mencakup pelaporan kinerja dalam dokumen evaluasi kinerja ASN dan pengajuan keberatan melalui layanan e-Kinerja BKN.
Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan Pejabat Penilai Kinerja ASN.
Dengan demikian, pegawai memiliki mekanisme untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat hal yang dianggap tidak sesuai dalam proses evaluasi.
Pegawai sebaiknya menyampaikan alasan secara jelas dan didukung bukti yang relevan agar dapat ditelaah sesuai prosedur.
12. Hal yang Perlu Diperhatikan ASN Saat Mengisi SKP Periodik
Agar pengelolaan kinerja berjalan dengan baik, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pegawai.
Pertama, pahami RHK yang telah disepakati. Jangan menyusun realisasi pekerjaan yang tidak berkaitan dengan sasaran kinerja.
Kedua, dokumentasikan pekerjaan secara berkala. Jangan menunggu akhir periode untuk mengumpulkan seluruh bukti dukung.
Ketiga, pastikan bukti dukung relevan. Dokumen harus menunjukkan hasil pekerjaan, bukan sekadar bukti kehadiran dalam suatu kegiatan.
Keempat, lakukan komunikasi dengan atasan. Jika terdapat perubahan tugas atau target, lakukan klarifikasi sesuai mekanisme pengelolaan kinerja.
Kelima, perhatikan batas waktu pengisian. Setiap instansi dapat menetapkan periode dan batas pengisian sesuai kebutuhan.
Keenam, gunakan hasil evaluasi untuk perbaikan. Catatan dan rekomendasi atasan sebaiknya menjadi bahan peningkatan kinerja pada periode selanjutnya.
Kesimpulan
Penyusunan dan penilaian SKP periodik merupakan bagian dari pengelolaan kinerja ASN yang terintegrasi melalui layanan e-Kinerja BKN.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026, layanan tersebut mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, evaluasi, hingga tindak lanjut hasil penilaian.
Evaluasi kinerja periodik dapat dilakukan secara bulanan atau triwulanan sesuai pengaturan instansi. Pegawai perlu menyusun RHK berdasarkan ekspektasi kinerja, mendokumentasikan realisasi pekerjaan, menyiapkan bukti dukung yang relevan, dan menindaklanjuti umpan balik dari atasan.
Dengan pengelolaan yang tertib, SKP tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga instrumen untuk memastikan kontribusi setiap ASN terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Sumber Regulasi dan Referensi Resmi
JDIH BPK RI – Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara
https://peraturan.bpk.go.id/Details/348720/peraturan-bkn-no-2-tahun-2026JDIH BKN – Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan e-Kinerja BKN
https://jdih.bkn.go.id/Detail_peraturan/breaking/2642Badan Kepegawaian Negara – Surat Edaran Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan e-Kinerja BKN
https://apps-denpasar.bkn.go.id/kms/law:2024peraturanlembagapemerintahnonkementerian18tahun2024_2597Kementerian PANRB – Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
https://peraturan.bpk.go.id/Details/202079/permen-pan-rb-no-6-tahun-2022Badan Kepegawaian Negara – Buku Panduan Aplikasi e-Kinerja
https://apps-denpasar.bkn.go.id/kms/law:buku_petunjuk_kinerja_v_17012023_last_version_2Badan Kepegawaian Negara – Layanan SIASN dan Layanan Kinerja
https://www.bkn.go.id/layanan/SIASN/
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi dan referensi resmi yang ditelusuri hingga November 2026. Tampilan dan menu aplikasi dapat berubah mengikuti pembaruan sistem BKN. Untuk petunjuk teknis operasional terbaru, pegawai dapat mengakses buku panduan melalui Helpdesk SIASN atau platform ASN Digital.
Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini
Cek Syarat & Jadwal Kenaikan Pangkat Anda
Simulasikan periode kenaikan pangkat terdekat dari 6 periode tahun berjalan (Feb, Apr, Jun, Ags, Okt, Des) beserta konversi predikat kinerja dan berkas SIASN yang dibutuhkan.
Pastikan Berkas Layanan SIASN Anda Lengkap
Gunakan panduan checklist interaktif untuk menyiapkan syarat berkas mutasi, pencantuman gelar, kartu pegawai, dan layanan administrasi kepegawaian lainnya agar bebas berkas TMS.
Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi
Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.