Tata Cara Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik PNS secara Digital Melalui SIASN BKN
Tata Cara Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik PNS secara Digital Melalui SIASN BKN
PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memiliki ijazah sah yang terdaftar pada PDDikti dapat mengajukan pencantuman gelar melalui pengelola kepegawaian instansi.