Langsung ke konten utama

Download Formasi CASN 2024 Pemkab Kapuas

Usulan formasi CASN 2024 dari Pemkab Kapuas telah disetujui Kementerian PANRB untuk tahun ini. "Alhamdulillah usulan kita Kabupaten Kapuas untuk formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 di setujui oleh MenPANRB,” kata Pj Bupati...

Terbit:
ℹ️
Catatan Ketepatan Waktu: Artikel ini dipublikasikan pada 12 Mei 2024. Ketentuan atau jadwal administrasi kepegawaian mungkin telah mengalami pembaruan regulasi resmi terbaru.
cpns
cpns

Usulan formasi CASN 2024 dari Pemkab Kapuas telah disetujui Kementerian PANRB untuk tahun ini.

"Alhamdulillah usulan kita Kabupaten Kapuas untuk formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 di setujui oleh MenPANRB,” kata Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Jumat, 15 Maret 2024.

Hal itu diketahui setelah Pj Bupati Kapuas menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024, bertempat di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kemarin.

"Pemerintah Kabupaten Kapuas pada pengadaan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 mendapatkan persetujuan alokasi sesuai dengan permintaan sebanyak 1.430 formasi," ucapnya.

Dari 1.430 formasi itu dengan jenis kebutuhan sebagai berikut,tenaga guru PPPK sebanyak 558 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 194 CPNS dan 430 PPPK, serta tenaga teknis sebanyak 124 CPNS dan 124 PPPK. 

Erlin berharap agar para pelamar di Kabupaten Kapuas bisa memanfaatkan dengan baik peluang tersebut. 

“Mudah-mudahan saja ini kita persembahkan untuk Non PNS di Kabupaten Kapuas dan juga formasi umum untuk mengikuti seleksi CPNS dan kita harapkan semoga semuanya berjalan dengan lancar,” harapnya.

Terkait dengan waktu pelaksanaan rangkaian seleksi masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian PANRB. (DODI/R)

Download Formasi CASN 2024 Pemkab Kapuas

Dokumen Resmi Terkait: Unduh Formasi CASN 2024 Kabupaten Kapuas

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Dokumen & Regulasi Terkait Berita Ini