Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Nomor Dokumen
- 11 Tahun 2024
- Instansi Penerbit
- Presiden Republik Indonesia
- Tanggal Penetapan
- 26 Januari 2024
- Tanggal Berlaku
- 01 Januari 2024
Ringkasan Isi & Cakupan
Penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhitung mulai 1 Januari 2024.
Catatan Keberlakuan:
Berlaku mengikat bagi seluruh PPPK instansi pusat dan daerah.
Berkas Dokumen & Sumber Resmi
Salinan berkas lokal belum diunggah. Silakan mengakses dokumen melalui tautan sumber resmi di bawah ini.
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi:
Buka Tautan Sumber Resmi
Tabel Gaji Resmi Ditetapkan oleh Regulasi Ini
Dokumen ini merupakan dasar hukum resmi standar kompensasi dan gaji pokok ASN.
Lihat Tabel Gaji Lengkap →