Jenis Penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023, terdiri dari :
a. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi
1)Â Â pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru periode sebelumnya.
2)Â Â eks Tenaga Honorer Kategori IIÂ (eks THK-II)eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3)  guru non aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi
1)  lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database)  Kelulusan  pendidikan  profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
2)  Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
C. Pelamar  pada  seleksi Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  Jabatan Fungsional Guru penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1)  Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru bahasa Indonesia atau Jabatan Fungsional Tenaga Guru bahasa inggris;
2)  Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru pendidlkan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
3)  Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada
Jabatan Fungsional Tenaga Guru seni budaya keterampilan.
Berikut ini daftar nama peserta pppk guru untu kabupaten bogor