Langsung ke konten utama
Lembaga Negara ✓ Regulasi Terverifikasi ★ Skema Khusus (Di luar Tier Standar)

Tunjangan Kinerja Mahkamah Agung

Singkatan Resmi: MA

Lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman. Memiliki struktur 27 kelas jabatan dengan kategori Maksimal, Medium, dan Minimal.

Informasi Skema Remunerasi Khusus:

Skema Khusus 27 Kelas Jabatan & 3 Kategori Tukin: Kepaniteraan, Kesekretariatan, Pengadilan (Perpres No. 8/2020)

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2020 (Mulai Berlaku: 23 Januari 2020)

Kelas Jabatan Besaran Tukin per Bulan Aksi
27
Rp 35.887.500
Medium Terverifikasi
Bandingkan
26
Rp 31.090.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
25
Rp 23.027.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
24
Rp 20.380.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
23
Rp 18.182.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
22
Rp 16.214.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
21
Rp 14.466.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
20
Rp 12.899.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
19
Rp 11.504.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
18
Rp 10.252.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
17
Rp 9.144.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
16
Rp 8.150.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
15
Rp 7.271.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
14
Rp 6.488.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
13
Rp 5.780.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
12
Rp 5.160.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
11
Rp 4.605.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
10
Rp 4.108.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
9
Rp 3.669.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
8
Rp 3.267.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
7
Rp 2.914.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
6
Rp 2.599.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
5
Rp 2.322.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
4
Rp 2.207.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
3
Rp 2.102.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
2
Rp 2.006.000
Medium Terverifikasi
Bandingkan
1
Rp 2.013.500
Medium Terverifikasi
Bandingkan

Visualisasi Kurva Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Nominal terendah Kelas 1 s/d nominal tertinggi Kelas 27

Kelas 1
Rp 2.013.500
Kelas 2
Rp 2.006.000
Kelas 3
Rp 2.102.000
Kelas 4
Rp 2.207.000
Kelas 5
Rp 2.322.000
Kelas 6
Rp 2.599.000
Kelas 7
Rp 2.914.000
Kelas 8
Rp 3.267.000
Kelas 9
Rp 3.669.000
Kelas 10
Rp 4.108.000
Kelas 11
Rp 4.605.000
Kelas 12
Rp 5.160.000
Kelas 13
Rp 5.780.000
Kelas 14
Rp 6.488.000
Kelas 15
Rp 7.271.000
Kelas 16
Rp 8.150.000
Kelas 17
Rp 9.144.000
Kelas 18
Rp 10.252.000
Kelas 19
Rp 11.504.000
Kelas 20
Rp 12.899.000
Kelas 21
Rp 14.466.000
Kelas 22
Rp 16.214.000
Kelas 23
Rp 18.182.000
Kelas 24
Rp 20.380.000
Kelas 25
Rp 23.027.000
Kelas 26
Rp 31.090.000
Kelas 27
Rp 35.887.500

* Grafik ini memvisualisasikan data nominal resmi dalam regulasi untuk keperluan perbandingan analitis, bukan jaminan penerimaan take-home pay.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Perpres No. 8 Tahun 2020 Berlaku Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Tahun: 2020 · Mulai Berlaku: 23 Januari 2020

Tabel tunjangan kinerja Mahkamah Agung terbagi ke dalam 27 Kelas Jabatan dengan kategori Maksimal, Medium, dan Minimal (Lampiran Perpres 8/2020 jo. Perma 3/2020).

Unduh Perpres
Dasar Hukum Aktif

Perpres No. 8 Tahun 2020

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Tahun: 2020
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Buka Teks Asli Perpres Resmi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN