Langsung ke konten utama
Instansi Lainnya Menunggu Verifikasi Regulasi Tier Tukin: Tier Capaian RB 70% (Skala Standar Menengah)

Tunjangan Kinerja Komisi Pemilihan Umum

Singkatan Resmi: KPU

Lembaga penyelenggara pemilihan umum nasional secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2017 (Mulai Berlaku: 15 Desember 2017)

Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi

Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Komisi Pemilihan Umum belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.

PDF

Pratinjau Dokumen: Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2017

Perpres Nomor 126 Tahun 2017.pdf (675,9 KB)

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2017 Berlaku Terverifikasi PDF Tersedia

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Tahun: 2017 · Mulai Berlaku: 15 Desember 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Dasar Hukum Aktif

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Tahun: 2017
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Berkas Salinan: PDF Resmi (675,9 KB)
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN