Tunjangan Kinerja Komisi Pemilihan Umum
Singkatan Resmi: KPU
Lembaga penyelenggara pemilihan umum nasional secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2017 (Mulai Berlaku: 15 Desember 2017)
Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi
Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Komisi Pemilihan Umum belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.
Pratinjau Dokumen: Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2017
Perpres Nomor 126 Tahun 2017.pdf (675,9 KB)
Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Tahun: 2017 · Mulai Berlaku: 15 Desember 2017
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2017
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.
Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.
Buka Kalkulator Gaji ASN