Tunjangan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Singkatan Resmi: KPK
Lembaga negara independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2023 (Mulai Berlaku: 14 Agustus 2023)
Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi
Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Komisi Pemberantasan Korupsi belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.
Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tahun: 2023 · Mulai Berlaku: 14 Agustus 2023
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.
Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.
Buka Kalkulator Gaji ASN