Langsung ke konten utama
Kementerian Menunggu Verifikasi Regulasi Tier Tukin: Tier Capaian RB 80% (Skala Mayoritas K/L Nasional)

Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan

Singkatan Resmi: Kemenhub

Kementerian yang membidangi transportasi darat, laut, dan udara.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2023 (Mulai Berlaku: 03 Oktober 2023)

Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi

Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian Perhubungan belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2023 Berlaku Terverifikasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Tahun: 2023 · Mulai Berlaku: 03 Oktober 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum Aktif

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Tahun: 2023
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN