Langsung ke konten utama
Kementerian ✓ Regulasi Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Singkatan Resmi: KemenPAN-RB

Nomenklatur Sebelumnya: Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Kementerian yang membidangi reformasi birokrasi dan kepegawaian ASN.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2023 (Mulai Berlaku: 13 Juni 2023)

Kelas Jabatan Besaran Tukin per Bulan Aksi
17
Rp 41.550.000
Terverifikasi
Bandingkan
16
Rp 32.540.000
Terverifikasi
Bandingkan
15
Rp 24.100.000
Terverifikasi
Bandingkan
14
Rp 21.330.000
Terverifikasi
Bandingkan
13
Rp 13.670.000
Terverifikasi
Bandingkan
12
Rp 12.370.000
Terverifikasi
Bandingkan
11
Rp 10.947.000
Terverifikasi
Bandingkan
10
Rp 8.458.000
Terverifikasi
Bandingkan
9
Rp 7.474.000
Terverifikasi
Bandingkan
8
Rp 6.349.000
Terverifikasi
Bandingkan
7
Rp 5.079.000
Terverifikasi
Bandingkan
6
Rp 4.837.000
Terverifikasi
Bandingkan
5
Rp 3.910.000
Terverifikasi
Bandingkan
4
Rp 3.727.000
Terverifikasi
Bandingkan
3
Rp 3.566.000
Terverifikasi
Bandingkan
2
Rp 3.154.000
Terverifikasi
Bandingkan
1
Rp 2.575.000
Terverifikasi
Bandingkan

Visualisasi Kurva Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Nominal terendah Kelas 1 s/d nominal tertinggi Kelas 17

Kelas 1
Rp 2.575.000
Kelas 2
Rp 3.154.000
Kelas 3
Rp 3.566.000
Kelas 4
Rp 3.727.000
Kelas 5
Rp 3.910.000
Kelas 6
Rp 4.837.000
Kelas 7
Rp 5.079.000
Kelas 8
Rp 6.349.000
Kelas 9
Rp 7.474.000
Kelas 10
Rp 8.458.000
Kelas 11
Rp 10.947.000
Kelas 12
Rp 12.370.000
Kelas 13
Rp 13.670.000
Kelas 14
Rp 21.330.000
Kelas 15
Rp 24.100.000
Kelas 16
Rp 32.540.000
Kelas 17
Rp 41.550.000

* Grafik ini memvisualisasikan data nominal resmi dalam regulasi untuk keperluan perbandingan analitis, bukan jaminan penerimaan take-home pay.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Perpres No. 32 Tahun 2023 Berlaku Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Tahun: 2023 · Mulai Berlaku: 13 Juni 2023

• Menggantikan: Perpres No. 114 Tahun 2017 (2017)

Peningkatan tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp 41,55 juta untuk kelas 17 (Lampiran Hal. 1).

Unduh Perpres
Perpres No. 114 Tahun 2017 Dicabut Historis / Tidak Berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Tahun: 2017 · Mulai Berlaku: -

Dicabut oleh Perpres 32/2023 seiring peningkatan capaian reformasi birokrasi.

Unduh Perpres
Dasar Hukum Aktif

Perpres No. 32 Tahun 2023

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Tahun: 2023
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Buka Teks Asli Perpres Resmi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN