Langsung ke konten utama
Kementerian ✓ Regulasi Terverifikasi ★ Skema Khusus (Di luar Tier Standar)

Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan

Singkatan Resmi: Kemenkeu

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Memiliki struktur 27 kelas jabatan.

Informasi Skema Remunerasi Khusus:

Skema Khusus 27 Kelas Jabatan (Perpres No. 156/2014 jo Perpres No. 111/2017) dan DJP Realisasi Pajak (Perpres No. 37/2015)

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2017 (Mulai Berlaku: 15 Desember 2017)

Kelas Jabatan Besaran Tukin per Bulan Aksi
27
Rp 46.950.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
26
Rp 41.550.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
25
Rp 36.770.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
24
Rp 32.540.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
23
Rp 24.100.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
22
Rp 21.330.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
21
Rp 19.030.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
20
Rp 16.970.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
19
Rp 15.140.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
18
Rp 13.500.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
17
Rp 12.040.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
16
Rp 10.730.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
15
Rp 9.570.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
14
Rp 8.530.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
13
Rp 7.610.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
12
Rp 6.790.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
11
Rp 6.050.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
10
Rp 4.690.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
9
Rp 4.179.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
8
Rp 3.980.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
7
Rp 3.320.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
6
Rp 3.130.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
5
Rp 2.950.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
4
Rp 2.780.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
3
Rp 2.680.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
2
Rp 2.630.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan
1
Rp 2.575.000
Umum (Non-DJP) Terverifikasi
Bandingkan

Visualisasi Kurva Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Nominal terendah Kelas 1 s/d nominal tertinggi Kelas 27

Kelas 1
Rp 2.575.000
Kelas 2
Rp 2.630.000
Kelas 3
Rp 2.680.000
Kelas 4
Rp 2.780.000
Kelas 5
Rp 2.950.000
Kelas 6
Rp 3.130.000
Kelas 7
Rp 3.320.000
Kelas 8
Rp 3.980.000
Kelas 9
Rp 4.179.000
Kelas 10
Rp 4.690.000
Kelas 11
Rp 6.050.000
Kelas 12
Rp 6.790.000
Kelas 13
Rp 7.610.000
Kelas 14
Rp 8.530.000
Kelas 15
Rp 9.570.000
Kelas 16
Rp 10.730.000
Kelas 17
Rp 12.040.000
Kelas 18
Rp 13.500.000
Kelas 19
Rp 15.140.000
Kelas 20
Rp 16.970.000
Kelas 21
Rp 19.030.000
Kelas 22
Rp 21.330.000
Kelas 23
Rp 24.100.000
Kelas 24
Rp 32.540.000
Kelas 25
Rp 36.770.000
Kelas 26
Rp 41.550.000
Kelas 27
Rp 46.950.000

* Grafik ini memvisualisasikan data nominal resmi dalam regulasi untuk keperluan perbandingan analitis, bukan jaminan penerimaan take-home pay.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Perpres No. 111 Tahun 2017 Berlaku Terverifikasi

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Tahun: 2017 · Mulai Berlaku: 15 Desember 2017

• Menggantikan: Perpres No. 156 Tahun 2014 (2014)
• Mengubah: Perpres No. 156 Tahun 2014 (2014)

Regulasi berlaku. Tabel remunerasi umum Kemenkeu mencakup 27 Kelas Jabatan (Lampiran Perpres 156/2014 jo. Perpres 111/2017).

Unduh Perpres
Perpres No. 37 Tahun 2015 Berlaku Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Tahun: 2015 · Mulai Berlaku: 01 Januari 2015

Skema remunerasi khusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbasis target penerimaan pajak 100% (Lampiran Perpres 37/2015).

Unduh Perpres
Perpres No. 156 Tahun 2014 Diubah Historis / Tidak Berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Tahun: 2014 · Mulai Berlaku: 01 Juli 2014

• Diubah oleh: Perpres No. 111 Tahun 2017 (2017)

Diubah sebagian oleh Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017.

Unduh Perpres
Dasar Hukum Aktif

Perpres No. 111 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Tahun: 2017
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Buka Teks Asli Perpres Resmi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN