Langsung ke konten utama
Kementerian ✓ Regulasi Terverifikasi Tier Tukin: Tier Capaian RB 80% (Skala Mayoritas K/L Nasional)

Tunjangan Kinerja Kementerian Kesehatan

Singkatan Resmi: Kemenkes

Kementerian yang menyelenggarakan urusan kesehatan masyarakat dan pelayanan medis nasional.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan KInerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Mulai Berlaku: 28 Desember 2022)

Kelas Jabatan Besaran Tukin per Bulan Aksi
17
Rp 33.240.000
Terverifikasi
Bandingkan
16
Rp 27.577.500
Terverifikasi
Bandingkan
15
Rp 19.280.000
Terverifikasi
Bandingkan
14
Rp 17.064.000
Terverifikasi
Bandingkan
13
Rp 10.936.000
Terverifikasi
Bandingkan
12
Rp 9.896.000
Terverifikasi
Bandingkan
11
Rp 8.757.600
Terverifikasi
Bandingkan
10
Rp 5.979.200
Terverifikasi
Bandingkan
9
Rp 5.079.200
Terverifikasi
Bandingkan
8
Rp 4.595.150
Terverifikasi
Bandingkan
7
Rp 3.915.950
Terverifikasi
Bandingkan
6
Rp 3.510.400
Terverifikasi
Bandingkan
5
Rp 3.134.250
Terverifikasi
Bandingkan
4
Rp 2.985.000
Terverifikasi
Bandingkan
3
Rp 2.898.000
Terverifikasi
Bandingkan
2
Rp 2.708.250
Terverifikasi
Bandingkan
1
Rp 2.531.250
Terverifikasi
Bandingkan

Visualisasi Kurva Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Nominal terendah Kelas 1 s/d nominal tertinggi Kelas 17

Kelas 1
Rp 2.531.250
Kelas 2
Rp 2.708.250
Kelas 3
Rp 2.898.000
Kelas 4
Rp 2.985.000
Kelas 5
Rp 3.134.250
Kelas 6
Rp 3.510.400
Kelas 7
Rp 3.915.950
Kelas 8
Rp 4.595.150
Kelas 9
Rp 5.079.200
Kelas 10
Rp 5.979.200
Kelas 11
Rp 8.757.600
Kelas 12
Rp 9.896.000
Kelas 13
Rp 10.936.000
Kelas 14
Rp 17.064.000
Kelas 15
Rp 19.280.000
Kelas 16
Rp 27.577.500
Kelas 17
Rp 33.240.000

* Grafik ini memvisualisasikan data nominal resmi dalam regulasi untuk keperluan perbandingan analitis, bukan jaminan penerimaan take-home pay.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan KInerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan Berlaku Terverifikasi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan KInerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Tahun: 2022 · Mulai Berlaku: 28 Desember 2022

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan KInerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum Aktif

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan KInerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan KInerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Tahun: 2022
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN