Langsung ke konten utama
Kementerian Menunggu Verifikasi Regulasi Tier Tukin: Tier Capaian RB 80% (Skala Mayoritas K/L Nasional)

Tunjangan Kinerja Kementerian Hukum

Singkatan Resmi: Kemenkum

Kementerian yang menyelenggarakan urusan hukum dan perundang-undangan nasional.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum (Mulai Berlaku: 17 Oktober 2025)

Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi

Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian Hukum belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum Berlaku Terverifikasi

Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum

Tahun: 2025 · Mulai Berlaku: 17 Oktober 2025

Permenkum ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum. Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan.

Unduh Perpres
Dasar Hukum Aktif

Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum

Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum

Tahun: 2025
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Buka Teks Asli Perpres Resmi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN