Tunjangan Kinerja Kementerian Hukum
Singkatan Resmi: Kemenkum
Kementerian yang menyelenggarakan urusan hukum dan perundang-undangan nasional.
Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum (Mulai Berlaku: 17 Oktober 2025)
Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi
Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian Hukum belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.
Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin
Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum
Tahun: 2025 · Mulai Berlaku: 17 Oktober 2025
Permenkum ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum. Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum
Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.
Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.
Buka Kalkulator Gaji ASN