Tunjangan Kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia
Singkatan Resmi: KemenHAM
Nomenklatur Sebelumnya: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM)
Pemekaran kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi tunjangan kinerja definitif belum diterbitkan resmi di JDIH Setkab.
Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025 (Mulai Berlaku: 08 Juli 2025)
Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi
Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian Hak Asasi Manusia belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.
Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Tahun: 2025 · Mulai Berlaku: 08 Juli 2025
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia
Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.
Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.
Buka Kalkulator Gaji ASN