Langsung ke konten utama
Kementerian Menunggu Verifikasi Regulasi Tier Tukin: Tier Capaian RB 80% (Skala Mayoritas K/L Nasional)

Tunjangan Kinerja Kementerian Hak Asasi Manusia

Singkatan Resmi: KemenHAM

Nomenklatur Sebelumnya: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM)

Pemekaran kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi tunjangan kinerja definitif belum diterbitkan resmi di JDIH Setkab.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025 (Mulai Berlaku: 08 Juli 2025)

Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi

Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian Hak Asasi Manusia belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025 Berlaku Terverifikasi

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

Tahun: 2025 · Mulai Berlaku: 08 Juli 2025

Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Aktif

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia

Tahun: 2025
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN